judul gambar
Memuat...

Kamis, 24 Desember 2015

BEBERAPA waktu yang lalu, PGRI Bluluk memposting berita Bantuan Penulisan PTK Tahun 2016. Program yang digulirkan sejak tahun 2015 itu rencananya akan diteruskan pada tahun 2016. Bahkan, petunjuk tekhnis pelaksanaan program juga sudah diterbitkan pada Desember 2015. Baca PANDUAN PTK 2016 

Namun pada tanggal 10 Desember 2015 beredar Press Release Pembatalan Program Bantuan Penulisan Inovasi Pengelolaan Satuan Pendidikan dan Penelitian TIndakan Kelas (PTK) yang dikeluarkan oleh Puslitjakdikbud, Balitbang, Kemendikbud

Menurut informasi yang tertulis disurat tersebut, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 11 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dinyatakan bahwa Puslitjakdikbud mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan kebijaan pendidikan dan kebudayaan. Dengan demikian, ranah tugas dan fungsi Puslitjakdikbud adalah penyiapan bahan opsi kebijakan yang didasari oleh penelitian kebijakan, bukan pada penelitian tindakan kelas.

Oleh karena tugas dan fungsi tersebut, maka rencana program pemberian bantuan penulisan inovasi satuan pendidikan dan PTK untuk tahun anggaran 2016 tidak akan dilaksanakan di puslitjakdikbud, namun akan dilaksanakan oleh direktorat yang menangani pendidik dan tenaga kependidikan.

Walhasil, jika direktorat yang menangani Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sudah membuat rencana anggaran tahun 2016 dan ada anggaran untuk program bantuan penulisan PTK itu, maka program ini akan tetap terlaksana, namun jika tidak ada rencana anggaran kesana, maka Program Bantuan Penulisan PTK Tahun 2016 BATAL.
Berikut Press Release Pembatalan Program Bantuan PTK 2016:

Selasa, 22 Desember 2015

Oleh : Mochamad Nurkozim*)
 
APA KABAR bapak dan ibu guru se-Kecamatan Bluluk. Sudah lama sekali kita tidak berjumpa. Sudah tiga tahun ini saya sudah meninggalkan profesi saya sebagai guru. Namun, saya selalu mengikuti apa saja yang berkaitan dengan profesi keguruan. Karena kebetulan profesi baru saya berkaitan dengan erat dengan informasi seputar pendidikan.

Oh ya, perkenalkan nama saya Mochamad Nurkozim. Saya anak Bluluk asli. Dulu selama lima tahun saya mengajar di SDN Banjargondang. Tentunya semua tahu sekolaH itu, bukan? Kepala sekolahnya ketika itu adalah Bapak Pariadi. Tidak tahu sekarang siapa yang memimpin sekolah itu.

Saat ini saya menjadi salah satu jurnalis atau wartawan di Jawa Pos Radar Bojonegoro. Kebetulan oleh redaksi saya di poskan di pendidikan. Jadi semua informasi mengenai pendidikan saya banyak tahu. Bahkan, (maaf) lebih dulu tahu dibanding guru. Maklum, saya bergelut dibidang informasi.

Selama tiga tahun menjadi jurnalis di Radar Bojonegoro, dua kali saya membaca karya Em. Syuhada', guru SDN Talunrejo 3 Kecamatan Bluluk. Terakhir adalah tulisannya yang berjudul Menjadi Guru Penulis, Siapa Takut? yang dimuat di rubrik dibalik buku (minggu, 6/12/2015). Judul tulisan yang sebelumnya entahlah saya lupa.

Saya sangat mengapresiasi ide Pak Em. Syuhada' tentang guru penulis. Pak Syuhada yang terhormat, ketika tulisan bapak sebelumnya dimuat sekitar 2014 silam, saya langsung membawa koran itu ke SDN Banjargondang tempat saya mengajar dulu. Harapannya, supaya guru-guru di sekolah itu terutama yang senior tergugah untuk bisa menulis seperti bapak. Namun, harapan itu pupus. Tidak ada ketertarikan sama sekali pada guru-guru disana untuk menulis.

Entah mungkin usia yang sudah tua, lalu disibukkan dengan berbagai kebutuhan. Atau karena mereka mengangap menulis itu hal yang sangat sulit.

Dulu sebelum saya menjadi jurnalis atau ketika masih jadi guru, sesekali saya menulis dan mengirimkannya ke media massa. Alhamdulillah dimuat. Meskipun tulisan saya ketika itu tidak berbobot dan tulisannya masih amburadul. Tapi saya tetap semangat berlatih.

Bagi saya menulis adalah upaya mengikat ilmu. Banyak orang bisa bicara panjang lebar menyampaikan gagasannya. Namun, tidak banyak orang yang bisa menyampaikan gagasannya melalui sebuah karya tulis. Menulis juga bisa membuat kita berfikir secara tertruktur.

Di Bojonegoro, lokasi saya bertugas menjadi jurnalis saat ini, kerap saya kagum dengan warga kota ini. Percaya atau tidak, banyak PNS guru atau pejabat yang membuat karya tulis. Tulisan mereka banyak dipublikasikan di media massa. Bahkan, Bupati Bojonegoro Suyoto tidak jarang menulis artikel dan dikirimkan ke redaksi Jawa Pos Radar Bojonegoro. Di Lamongan memang ada penulis-penulis yang karyanya dimuat di media masa. Namun, jumlahnya bisa dihitung dengan jari.

Sebagai putra asli Bluluk, saya ingin terlahir guru-guru penulis asal Bluluk. Diperlukan semangat untuk itu. Tidak lupa juga minat baca warga Bluluk harus dipompa. Supaya lahir budaya literasi di kalangan para pendidik. Saya tunggu tulisan bapak ibu guru di Jawa Pos Radar Bojonegoro. (*)

*)Mochamad Nurkozim, penulis adalah Mantan Guru SDN Banjargondang Kec. Bluluk. Kini menjadi jurnalis di Jawa Pos Radar Bojonegoro. beralamat di zimradar@gmail.com

Sabtu, 19 Desember 2015

PGRI Bluluk --- PENGEMBANGAN Diri sebagai salah satu bagian dari pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi dua hal sebagai berikut :

1) Diklat Fungsional 
    a) Kursus;
    b) Pelatihan;
    c) Penataran;
    d) Bentuk diklat yang lain.

2) Kegiatan Kolektif Guru
 a) Mengikuti lokakarya atau kegiatan kelompok/musyawarah kerja guru atau in house training untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media pembelajaran, dan/atau kegiatan lainnya untuk kegiatan pengembangan keprofesian guru.
     b) Mengikuti, baik sebagai pembahas maupun sebagai peserta, pada seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya.
    c) Mengikuti kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya. 

Bukti fisik yang dinilai
Laporan hasil pengembangan diri baik berupa diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru disusun dalam bentuk makalah deskripsi diri terkait kegiatan pengembangan diri yang memuat maksud dan tujuan kegiatan, siapa penyelenggara kegiatan, apa kegunaan/manfaat kegiatan bagi guru dan kegiatan belajar mengajar di sekolah, dampak kegiatan bagi peserta didik, kapan waktu dan tempat penyelenggaraan kegiatan, dan bagaimana pola penyelenggaraan kegiatan dengan dilampiri:

      a. Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Jika penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti kegiatan dari kepala sekolah/madrasah.
      b. Laporan untuk setiap kegiatan yang diikuti yang dibuat oleh guru yang bersangkutan.

Angka Kredit
    a. Lokakarya atau kegiatan bersama (seperti kelompok/musyawarah kerja guru) untuk penyusunan perangkat kurikulum dan atau pembelajaran, diberi angka kredit 0,15.
      b. Kegiatan ilmiah, seperti seminar, koloqium, diskusi panel atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain:
Sebagai pembahas atau pemakalah, diberi angka kredit 0,2.
Sebagai peserta, diberi angka kredit 0,1.
      c. Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru, diberi angka kredit 0,1.
 

PGRI Bluluk --- BAGI para guru, baik anggota PGRI atau tidak, terutama yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mulai berbenah dan mengasah diri dalam dunia kepenulisan jika tidak ingin mandek dalam kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Pasalnya, sejak ditetapkannya Permen PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang efektif diberlakukan tahun 2013, kegiatan yang WAJIB dilakukan oleh guru jika ingin naik pangkat adalah melakukan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

Dalam Permendiknas No. 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Tekhnis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya disebutkan, bahwa Jenis kegiatan untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi tiga hal, yaitu:
1. Pengembangan diri, meliputi:
   (a) Diklat fungsional;
   (b) Kegiatan kolektif guru.
2. Publikasi ilmiah, meliputi:
   (a) Publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal:
   (b) Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan pedoman guru:
3. Karya inovatif, meliputi:
   (a) Menemukan teknologi tepat guna;
   (b) Menemukan atau menciptakan karya seni;
   (c) Membuat atau memodifikasi alat pelajaran; dan
   (d) Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya.
Sedangkan angka kredit yang wajib dikumpulkan adalah seperti tertera dalam tabel berikut. Jadi, meskipun guru memiliki angka kredit berlebih untuk kebutuhan naik pangkat, namun jika dari unsur PKB tidak bisa memenuhi, jangan harap guru bisa naik pangkat ke level selanjutnya.
 
Lebih lanjut tentang Pengembangan Diri Silahkan KLIK DISINI
Tentang Publikasi Ilmiah Silahkan KLIK DISINI
Tentang Karya Inovatif, Silahkan KLIK DISINI

Jumat, 18 Desember 2015

MENINDAKLANJUTI sosialisasi Sistem Informasi Keanggotaan (SIK) PGRI di Lamongan, tanggal 7 Desember 2015, serta menindaklanjuti surat pengurus PGRI Kab. Lamongan Nomor 51/Org/PGRI.KAB/XXI/2015 tanggal 11 Desember 2015 tentang Pengadaan KTA PGRI, maka disampaikan dengan hormat kepada anggota PGRI Bluluk tentang hal-hal sebagai berikut:

1. Sehubungan dengan adanya Sistem Informasi Keanggotaan (SIK) PGRI yang dilakukan secara online, maka semua anggota PGRI harus melakukan update registrasi keanggotaan melalui laman http://pgribluluk.blogspot.co.id atau http://www.pgri.or.id

Keanggotaan PGRI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kongres XX di Palembang Nomor: 004/KONGRES/XX/PGRI/2008 tanggal 03 Juli 2008. Melalui Konferensi Kerja Nasional II PGRI Masa Bakti XX di Balikpapan tanggal 24 Januari 2010 disusunlah Sistem Informasi Keanggotaan (SIK) PGRI. 

Sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem informasi keanggotaan yang baru itu, ditetapkan pula tata penomoran (nomenklatur) baru sebagai lampiran.

Kartu anggota juga nantinya akan bersifat nasional (secara teknis berbentuk kartu elektronik), dan hanya anggota aktif yang bisa dibuatkan. Pada saat diberlakukannya kartu anggota nasional ini nanti, pembuatan kartu anggota yang diterbitkan di kabupaten tidak akan lagi dilakukan, serta kartu anggota yang telah ada saat ini akan segera tidak berlaku. 

Di bawah ini adalah contoh tampilan kartu anggota nasional yang dimaksud.



Untuk sementara waktu sebelum kartu anggota nasional itu terbit, kartu anggota lokal masih tetap berlaku, dan pembuatan kartu anggota lokal tetap dilakukan untuk melayani anggota yang sedang memerlukan.

Untuk melakukan pendfatran anggota secara online silahkan klik disini

Untuk mendapatkan bantuan pendaftaran online silahkan klik disini

Untuk mengetahui Sistem Informasi Keanggotaan (SIK) selengkapnya silahkan klik di sini.

Untuk mengetahui nomenklatur selengkapnya silahkan klik di sini.

Untuk mendownload formulir anggota silahkan klik di sini.

2. Setelah melakukan update keanggotaan, mohon data anggota direkap dalam format terlampir (softcopy dan hardcopy) untuk diterbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA) PGRI masa bakti 2015-202. Rekapitulasi Data Anggota silahkan Klik Disini. Syarat-syarat yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut :

a. Formulir yang sudah diisi lengkap.
b. Print out bukti pendaftaran online 1 lbr.
c. Foto Copy KTP 1 lbr.
d. Foto Copy KTA PGRI yang lama (bagi yang punya) 1 lbr.
e. Foto Berwarna 3x4 (seragam PGRI background warna bebas) 2 lbr. (*)

Selasa, 15 Desember 2015

SURAT Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud Nomor 134741/B.BI.3/HK/2015 tanggal 14 Desember 2015 tentang Linieritas Kualifikasi Akademik Dalam Kepangkatan Guru.

Yth.
1. Kepala Badan kepegawaian Negara (BKN);
2. Kepala Kantor Regional BKN dan
3. Kepala Dinas Pendidikan/Kabupaten/Kota

Sehubungan dengan beragamnya interpretasi terhadap kualifikasi S1/D-IV bagi guru, sertifikat pendidik, linieritas antara kualifikasi akademik dengan kepemilikan sertifikat pendidik, dan karir pengawas sekolah, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagi berikut. 

  1. Kualifikasi akademik dan sertifikasi guru diatur berdasarkan ketentuan undang-­undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang­-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru, dan pedoman pelaksaaan sertifikasi guru.
  2. Ketentuan karir dan kepangkatan guru dan pengawas sekolah diatur dalam ketentuan tentang jabatan Gungsional Guru dan Angka Kreditnya, tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional pengawas dan Angka Kreditnya, peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 143 tahun 2014 tentang petunjuk teknis jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
  3. Mengacu pada ketentuan angka 1 dan 2 diatas, perlu diperhatikan hal-­hal sebagai berikut :

    • Guru yang mengajar linier dengan sertifikat pendidiknya, tetapi sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya, tidak dipersyaratkan untuk mengikuti pendidikan S1 Kedua yang linier dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
    • Bagi guru dalam jabatan yang diangkat sebelum berlakunya undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, dapat mengikuti sertifikasi pendidik tanpa mempertimbangkan kesesuaian/linieritas antara kualifikasi akadeik yang dimiliki dengan mata pelajaran/bidang tugas yang diampu, sepanjang guru yang bersangkutan mempunyai pengalaman mengampu bidang/mata pelajaran tersebut paling sedikit 5 (lima tahun)
    • Bagi guru yang diangkat sejak berlakunya undang-­undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang akan mengikuti sertifikasi pendidik, harus sesuai dengan kualifikasi akademik S­1 atau lebih dari S­1 yang dimilikinya.
    • Bagi guru yang bersertifikat pendidik yang diangkat sampai tahun 2015, dapat mengajukan kenaikan pangkat sesuai dengan pangkat tertinggi di dalam jenjang kepangkatan guru sepanjang mengajar sesuai dengan bidang/mata pelajaran pada sertifikat pendidiknya walaupun tidak linier dengan kualifikasi akademiknya. dengan kepemilikan sertifikat pendidik tersebut, guru dinyatakan sebagai guru profesional dan sah atau linier dengan mata pelajaan yang diampunya.
    • Bagi guru yang belum S.1/D.4 sampai dengan akhir tahun 2015, kenaikan pangkat dan jabatannya telah diatur dalam PermenagPAN dan RB nomor 16 tahun 2009 pasal 40 dan pasal 41.
  4. Bagi pengawas sekolah yang bukan berasal dari jalur guru, sepanjang sudah memiliki sertifikat pendidikan dan melaksanakan tugas kepegawaian sesuai dengan sertifikat pendidikanya dapat mengajukan kenaikan pangkat sesusi dengan ketentuan PermenagPAN dan RB nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya.
"SAYA  sudah sertifikasi, tapi sertifikasi saya tidak linier dengan ijazah yang saya miliki, apakah saya harus kuliah lagi?" Pertanyaaan seperti itu sering dilontarkan oleh guru yang sertifikatnya tidak sesuai dengan ijazah yang dimilikinya. Bahkan tak menutup kemungkinan, banyak guru yang memilih untuk kuliah lagi agar antara sertifikat dan ijazah linier sehingga penerimaan tunjangan profesinya aman.
Terkait hal itulah, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud menerbitkan surat Nomor 134741/B.BI.3/HK/2015 tentang Linieritas Kualifikasi Akademik Dalam Kepangkatan Guru yang ditujukan kepada Kepala Badan kepegawaian Negara (BKN), Kepala Kantor Regional BKN, dan Kepala Dinas Pendidikan/Kabupaten/Kota.
Surat tertanggal 14 Desember 2015 itu diharapkan mengakhiri polemik yang selama ini terjadi. Dirjen GTK telah memastikan bahwa Guru yang mengajar linier dengan sertifikat pendidiknya, tetapi sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya, tidak dipersyaratkan untuk mengikuti pendidikan S1 Kedua yang linier dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
Selain itu Dirjen GTK juga menyatakan, bahwa guru yang bersertifikat pendidik yang diangkat sampai tahun 2015, dapat mengajukan kenaikan pangkat sesuai dengan pangkat tertinggi di dalam jenjang kepangkatan guru sepanjang mengajar sesuai dengan bidang/mata pelajaran pada sertifikat pendidiknya walaupun tidak linier dengan kualifikasi akademiknya. (*)

Berikut ini, silahkan BACA ISI SURAT DITJEN GTK Nomor 134741/B.BI.3/HK/2015.
Silahkan download SURAT DITJEN GTK TENTANG LINIERITAS IJAZAH

Senin, 14 Desember 2015


KURIKULUM 2013 memang tidak lagi diberlakukan untuk seluruh sekolah sejak semester genap tahun pelajaran 2014/2015. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan juga telah menetapkan Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 pada tanggal 11 Desember 2014. Tapi entah dengan motif apa, di media sosial banyak sekali akun yang membagikan berita blog yang memunculkan berita lama tahun 2014 tentang pemberhentian kurikulum 2013.

Tak pelak, banyak pihak yang merasa terganggu dengan hal tersebut, terutama Kemdikbud sebagai pihak yang menelorkan kebijakan. Bahkan, Tagor Alamsyah Harahap, Kepala  Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen Guru dan Tendik Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menuturkan dalam status facebooknya, bahwa ketika Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sedang melaksanakan rapat kerja dengan DPR RI pada tanggal 14/12/2015, salah satu pertanyaan anggota DPR adalah tentang kebenaran isu, apakah mulai tahun 2016 akan kembali menggunakan KTSP?
Padahal, dalam pasal satu Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 sudah dijelaskan, bahwa satuan  pendidikan dasar dan pendidikan  menengah  yang  melaksanakan Kurikulum 2013 sejak   semester pertama tahun   pelajaran   2014/2015,  kembali   melaksanakan Kurikulum 2006  mulai   semester   kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013.  

Itu artinya, bahwa sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 selama satu semester, akan kembali melaksanakan Kurikulum 2006 pada semester dua tahun pelajaran 2014/2015 silam. Sedangkan sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester, tetap melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester tersebut. Sekolah yang melaksanakan 3 semester ini adalah sekolah rintisan penerapan Kurikulum 2013. Bahkan, sekolah-sekolah tersebut dapat berganti kurikulum 2006 dengan syarat melapor ke dinas pendidikan setempat.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa satuan  pendidikan  dasar  dan  pendidikan  menengah  dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020. Artinya, tahun 2019/2020 adalah batas terakhir penerapan Kurikulum 2006. Selanjutnya, seluruh sekolah harus sudah menerapkan Kurikulum 2013 (yang kabarnya berganti nama menjadi Kurikulum Nasional) setelah sebelumnya mendapatkan pelatihan yang cukup.
Maka, jawaban Pak Menteri ketika rapat kerja dengan DPR seperti dituturkan Pak Tagor adalah sebagai berikut, bahwa telah terjadi tindakan tercela dengan manipulasi dan informasi untuk memperkeruh dan menjatuhkan kredibilitas pemerintah. Sedang diusut siapa yang memulai menyebarkan isu basi berita tahun 2014 yang diulang-ulang diberitakan. Yang benar adalah, Kurikulum 2013 tetap dilanjutkan dengan penerapan bertahap, sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam peraturan menteri.

Untuk itulah, semua pihak diharapkan tidak menelan informasi secara begitu saja, tanpa upaya cek and ricek. Informasi memang tak mungkin dibendung, tapi guru profesional tidak mungkin mempercayai begitu saja berita secara mentah-mentah, apalagi jika sumber beritanya tidak jelas sehingga tak bisa dipertanggung-jawabkan.(*)

Minggu, 06 Desember 2015

Oleh: Em. Syuhada'*)

MENULIS dan membaca adalah dua sisi mata uang yang tak mungkin dipisahkan satu sama lain. Menulis tanpa membaca (baik tekstual maupun kontekstual) akan hanya melahirkan tulisan yang kering, dangkal, dan bahkan ngawur. Sebaliknya, membaca tanpa menulis mengakibatkan ide-ide yang berkeliaran hanya mengendap di dunia tanpa rupa. Jika sekelibatan ide itu dimunculkan melalui lisan umpamanya, boleh jadi ia akan melayang-layang sekejap saja termakan waktu. Maka betul jika pepatah arab menuturkan,”ilmu ibarat hewan buruan, tulisan adalah tali kekangnya. Maka, ikatlah hewan buruanmu dengan tali kekang yang kukuh.”

Agak menghela nafas ketika saya membaca tulisan M. Iqbal Dawami dalam rubrik ini minggu yang lalu (Menjadi Guru yang Menulis, 29/11/2015). Ditengah euforia ucapan selamat yang selalu mengiringi perayaan hari guru tiap tanggal 25 November, Iqbal menyentil kondisi para guru kita yang sebagaian besar masih belum memiliki gereget dalam dunia tulis-menulis. 

Kata Iqbal, Pak Guru lebih memilih berbicara di depan murid-muridnya ketimbang suntuk mengolah kata dalam upaya transfer pengetahuan. Kalau toh misalkan ada aktifitas kepenulisan, itu sejatinya hanya menggugurkan ‘kewajiban’ demi kenaikan pangkat semata. Menulis belum menjadi kebiasaan dalam kegiatan pembelajaran. Jika pangkat telah naik, maka menulis akan mandek sampai pada kenaikan pangkat berikutnya. Begitu seterusnya.

Sayangnya, apa yang disampaikan MID itu tidak disertai dengan data statistik yang memadai. Terkait hal itulah, saya tiba-tiba teringat data lama tentang kondisi pengunjung perpustakaan di sebuah kota kecil di Jawa Timur. Tujuh tahun silam, tepatnya september 2008 di Mojokerto, dari total pengunjung perpustakaan sejumlah 14.610 orang, jumlah guru yang tercatat mengunjungi perpustakaan hanya 60 guru laki-laki dan 170 guru perempuan. Peringkat tertinggi didominasi oleh kalangan pelajar (6.200 orang) dan mahasiswa (1.510 orang), serta masyarakat umum (5.830 orang). (Radar Mojokerto, 12/10/2008)

Pertanyaannya, ada apa dengan guru? Mengapa kehadirannya di perpustakaan begitu minim? Pertanyaan tersebut penting dijawab karena guru adalah sosok yang diharapkan mampu meningkatkan minat baca di kalangan anak didik. Bagaimana mungkin bisa meningkatkan ghirah membaca jika pak guru sendiri tidak memiliki minat baca?

Mungkin data tersebut tak bisa dijadikan barometer, karena bisa saja pak guru memiliki perpustakaan pribadi yang jauh lebih representatif dibanding perpustakaan umum yang kadang tak sesuai dengan yang diharapkan. Tapi bukankah ada kemungkinan, bahwa ketika perpustakaan bukan menjadi tempat utama erat kaitannya dengan minat baca yang memang rendah. Dus, jangan harapkan pak guru bisa dan mau menulis, jika kegiatan membaca belum menjadi kegiatan utama dalam nafas sehari-harinya.

Dari sini dapat dipahami, ketika Permen PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 yang mengatur Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya mulai diterapkan, banyak guru kelabakan dan kebakaran jenggot. Bahkan PGRI selaku organisasi yang mewadahi guru berjuang keras agar permen tersebut direvisi. Bagaimana tidak. Sejak permen tersebut diterapkan tahun 2013, tidak sedikit guru yang tertahan di pangkat tertentu karena tak bisa mengumpulkan kredit point dari unsur publikasi ilmiah dan karya inovatif sebagaimana yang dipersyaratkan.

Tengok misalnya kasus yang terjadi di Tasikmalaya baru-baru ini. Dari 9000 guru yang mengusulkan kenaikan pangkat, hanya 271 yang dinyatakan lolos, sementara 8.729 sisanya gagal disebabkan materi yang digunakan untuk penulisan karya tulis lebih banyak copy paste. Padahal plagiasi adalah kejahatan intelektual yang semestinya tidak pantas dilakukan, apalagi oleh seorang guru. Sungguh memprihatinkan bukan?

Maka tak ada jalan lain, sudah saatnya pak guru berbenah. Sudah waktunya pak guru melirik dunia tulis agar desah keilmuan yang dimilikinya melampaui ruang dan waktu. Bukan hanya sekedar urusan naik pangkat, tapi ada kenikmatan tersendiri yang bisa dirasakan ketika seseorang berasyik-masyuk dengan rerimbunan jagad kata, dan tentu saja pak guru bisa mewariskan ilmu pada generasi sesudahnya.

Ada banyak hal yang bisa dilakukan, misalnya dengan bergabung di komunitas tertentu yang concern terhadap kepenulisan, baik offline maupun online. Disamping PGRI, juga ada Asosiasi Guru Penulis Indonesia (AGUPENA). AGUPENA adalah asosiasi yang didirikan oleh para pemenang lomba penulisan naskah buku bahan bacaan yang diselenggarakan pusat perbukuan itu memiliki semangat membangun peradaban dan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui kegiatan penulisan karya tulis.
Maka dari itulah, tak usah ditunda-tunda. Menulislah sekarang juga, wahai Pak dan Bu Guru, agar namamu abadi sepanjang zaman.(*)

*) Em. Syuhada’, Guru SDN Talunrejo 3, Sekretaris Umum PGRI Cabang Bluluk Lamongan
Sumber : Rubrik dibalik buku Jawa Pos, 6/12/2015

Kamis, 03 Desember 2015

Untuk mendapatkan Bantuan Dana Penelitian Tindakan Kelas (PTK), ketentuannya sebagai berikut:
  1. Peserta dari kegiatan ini adalah semua guru SD, SMP, dan SMA/SMK negeri dan swasta dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Diutamakan pada guru yang BELUM mencapai pangkat/golongan IVB yang disertai surat dari Kepala Sekolah dan belum menerima program bantuan pelaksanaan PTK dari Puslitjakdikbud.  
  3. Karya PTK belum pernah diikutsertakan dalam lomba sejenis baik secara nasional maupun internasional. 
  4. Peserta yang pernah mendapatkan bantuan pendanaan dari Puslitjakdikbud dapat mengikuti kembali program ini dengan persyaratan topik usulan yang diajukan berbeda dari tahun sebelumnya. 
  5. Jika status guru dalam pelaksanaan penelitian sebelumnya adalah guru sekolah yang menjadi objek penelitian dan kemudian dipromosikan/dimutasikan ke sekolah lain ataupun menjadi status lain selain guru (misalnya: pindah sekolah atau menjadi kepala sekolah), maka untuk selanjutnya dalam pertanggungjawaban baik penyelesaian hasil penelitian, seminar dan administrasi akhir, adalah tetap guru yang bersangkutan yang telah menerima pendanaan program bantuan penulisan PTK dari Puslitjakdikbud.
  6. Peserta yang tidak berhasil memenuhi luaran (output) yang dijanjikan pada proposal akan dikenai sanksi, yaitu harus mengembalikan seluruh biaya yang telah diterima, dan yang bersangkutan tidak akan diikutsertakan lagi dalam kegiatan Puslitjakdikbud. 
  7. Jika peserta yang telah diterima usulan penelitiannya oleh Puslitjakdikbud, dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya (bimbingan teknis dan seminar regional) dengan alasan diluar kemampuan yang bersangkutan (force majeur) maka peserta yang bersangkutan diminta hadir di kantor Puslitjakdikbud pada waktu tertentu atas biaya transportasi sendiri untuk mempresentasikan hasil PTKnya. 
  8. Pelaksanaan PTK akan dikoordinasikan oleh Puslitjakdikbud, Balitbang, Kemendikbud.
PGRI Bluluk --- Sejak tahun 2015, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan (Puslitjakdikbud), Badan Penelitian dan Pengembangan, memberikan bantuan dana Penelitian Tindakan Kelas (PTK) kepada semua guru SD, SMP, dan SMA/SMK negeri dan swasta dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada tahun 2016 ini Puslitjak kembali mengadakan Program Bantuan PTK di tingkat satuan pendidikan yang dilakukan oleh Guru. Hasil evaluasi tahun 2015 menyimpulkan bahwa program bantuan PTK di Tingkat Satuan Pendidikan yang dilakukan Puslitjak sangat memotivasi guru dan sekaligus membuktikan bahwa guru-guru mampu menghasilkan sebuah karya yang diwujudkan dalam PTK.
“Guru mulia karena karyanya, Hanya dari guru yang terus belajar dan berkarya akan muncul generasi pembelajar sepanjang hayat yang terus menerus berkontribusi pada masyarakat dan lingkungan" (Anis Baswedan)

Untuk mendapatkan Bantuan Dana Penelitian Tindakan Kelas (PTK), baca Ketentuan Mendapatkan Dana

Besarnya pendanaan yang diberikan kepada guru ditetapkan sebesar Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah) kepada setiap peserta yang dinyatakan diterima. Jumlah tersebut BUKAN termasuk biaya perjalanan dalam rangka bimbingan teknis dan seminar.

Pencairan dana bantuan akan diberikan secara bertahap. Tahap pertama sebesar 60% dari jumlah keseluruhan setelah pelaksanaan bimbingan teknis. Pencairan tahap kedua yang merupakan sisanya sebesar 40% diberikan setelah penyerahan laporan akhir.
Setiap guru yang akan ikut dalam kegiatan ini diharapkan mengirim proposal PTK dengan jumlah antara 15 s.d. 20 halaman, spasi 1,5 serta jenis huruf dalam pengetikan Times New Roman dengan menggunakan kertas ukuran A4 (297 x 210 mm) dengan margin kiri 3 cm, kanan 2,5 cm, atas 2,5 cm dan bawah 3 cm.
Guru mengajukan usulan proposal PTK kepada Puslitjakdikbud dalam bentuk hardcopy atau softcopy dan dikirimkan via email maupun via pos. Pengiriman proposal dilakukan melalui alamat email: ptkguru2016@gmail.com
dengan batas waktu paling lambat tanggal 31 Januari 2016
Untuk konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut, dapat menghubungi Tim Pengelola Program PTK satuan pendidikan melalui email : ptkguru2016@gmail.com

Puslitjakdikbud Balitbang Kemendikbud
Gedung E, Lantai 19, Jalan Jenderal Sudirman-Senayan, Jakarta 10270
Tel. : (021) 579-00404,573-6365, 571-3827; Faks: (021) 579-00404,574-1664

Keterangan lengkap silahkan download PANDUAN-PTK 2016

Pengunjung Blog

DAFTAR ISI

Arsip Blog

Flag Counter

Flag Counter

Pengikut

Breaking News

Artikel Populer Minggu Ini

Lomba

More on this category »

Esai

More on this category »

Resensi Buku

More on this category »