judul gambar
Memuat...

Selasa, 15 Desember 2015

"SAYA  sudah sertifikasi, tapi sertifikasi saya tidak linier dengan ijazah yang saya miliki, apakah saya harus kuliah lagi?" Pertanyaaan seperti itu sering dilontarkan oleh guru yang sertifikatnya tidak sesuai dengan ijazah yang dimilikinya. Bahkan tak menutup kemungkinan, banyak guru yang memilih untuk kuliah lagi agar antara sertifikat dan ijazah linier sehingga penerimaan tunjangan profesinya aman.
Terkait hal itulah, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud menerbitkan surat Nomor 134741/B.BI.3/HK/2015 tentang Linieritas Kualifikasi Akademik Dalam Kepangkatan Guru yang ditujukan kepada Kepala Badan kepegawaian Negara (BKN), Kepala Kantor Regional BKN, dan Kepala Dinas Pendidikan/Kabupaten/Kota.
Surat tertanggal 14 Desember 2015 itu diharapkan mengakhiri polemik yang selama ini terjadi. Dirjen GTK telah memastikan bahwa Guru yang mengajar linier dengan sertifikat pendidiknya, tetapi sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya, tidak dipersyaratkan untuk mengikuti pendidikan S1 Kedua yang linier dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
Selain itu Dirjen GTK juga menyatakan, bahwa guru yang bersertifikat pendidik yang diangkat sampai tahun 2015, dapat mengajukan kenaikan pangkat sesuai dengan pangkat tertinggi di dalam jenjang kepangkatan guru sepanjang mengajar sesuai dengan bidang/mata pelajaran pada sertifikat pendidiknya walaupun tidak linier dengan kualifikasi akademiknya. (*)

Berikut ini, silahkan BACA ISI SURAT DITJEN GTK Nomor 134741/B.BI.3/HK/2015.
Silahkan download SURAT DITJEN GTK TENTANG LINIERITAS IJAZAH

0 komentar:

Posting Komentar

Pengunjung Blog

DAFTAR ISI

Arsip Blog

Flag Counter

Flag Counter

Pengikut

Breaking News

Artikel Populer Minggu Ini

Lomba

More on this category »

Esai

More on this category »

Resensi Buku

More on this category »