judul gambar
Memuat...

Kamis, 07 Januari 2016

PGRI Bluluk ~ Beberapa waktu lalu, PGRI Bluluk memposting Tindak Lanjut PUPNS, 31 Januari 2016 jika tidak segera melakukan registrasi, maka namanya dihapus dari Daftar PNS Nasional di BKN. Hal tersebut sesuai dengan surat BKN nomor K 26-30/V 2-1/99 tertanggal 5 Januari 2015 perihal Tindak Lanjut e-PUPNS.

Khusus bagi PNS di wilayah Kab. Lamongan silahkan cek nama Anda apakah masuk dalam daftar PNS yang belum melakukan Registrasi e-PUPNS seperti yang diupload oleh BKD Lamongan dalam laman resminya:

Jika nama Anda ada dalam daftar diatas, segera daftar dan melakukan konfirmasi ke BKD Lamongan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.(*)

0 komentar:

Posting Komentar

Pengunjung Blog

DAFTAR ISI

Arsip Blog

Flag Counter

Flag Counter

Pengikut

Breaking News

Artikel Populer Minggu Ini

Lomba

More on this category »

Esai

More on this category »

Resensi Buku

More on this category »