judul gambar
Memuat...

Rabu, 06 Januari 2016

PGRI Bluluk ~ NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah nomor yang diberikan kepada setiap individu yang sedang bekerja sebagai pendidik dan tenaga kependidikan. Sejarah NUPTK dimulai sejak 2006, diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) dalam memenuhi tuntutan UU SISDIKNAS NO.20 TH 2003 dan UU GURU DAN DOSEN NO.14 TH 2005.

Namun ketika tanggal 21 Januari 2015, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2015, Struktur Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengalami perubahan. Hal itu berimbas pula pada proses penerbitan NUPTK pada tahun 2016. NUPTK yang sebelumnya menjadi kewenangan BPSDMPK-PMP (yang dihapus dalam struktur organisasi Kemdibud, berganti menjadi Ditjen GTK), Penerbitan NUPTK Tahun 2016 menjadi tugas Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama.

Sehubungan dengan Penerbitan NUPTK Tahun 2016, Ditjen GTK mengeluarkan surat nomor 14652/B.B2/PR/2015 tanggal 28 Desember 2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal Tahun 2016. Adapun syarat-syaratnya diterangkan dalam surat sebagaimana gambar berikut:

Yang patut dicermati adalah syarat penerbitan NUPTK bagi guru non PNS di Sekolah Negeri. Seperti yang sudah berjalan pada tahun-tahun sebelumnya ketika NUPTK masih menjadi wewenang BPSDMPK-PMP melalui PADAMU NEGERI, bagi Guru non PNS di Sekolah Negeri untuk bisa mendapatkan NUPTK adalah mutlak harus memiliki SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur. Padahal, Kemendagri pernah menerbitkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Bupati/Walikota. Isinya jelas, Bupati/Walikota dilarang untuk mengangkat GTT. Lantas, apakah Bupati/Walikota bersedia untuk menerbitkan SK Pengangkatan bagi GTT???(*)

0 komentar:

Posting Komentar

Pengunjung Blog

DAFTAR ISI

Arsip Blog

Flag Counter

Flag Counter

Pengikut

Breaking News

Artikel Populer Minggu Ini

Lomba

More on this category »

Esai

More on this category »

Resensi Buku

More on this category »