judul gambar
Memuat...

Senin, 14 Desember 2015


KURIKULUM 2013 memang tidak lagi diberlakukan untuk seluruh sekolah sejak semester genap tahun pelajaran 2014/2015. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan juga telah menetapkan Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 pada tanggal 11 Desember 2014. Tapi entah dengan motif apa, di media sosial banyak sekali akun yang membagikan berita blog yang memunculkan berita lama tahun 2014 tentang pemberhentian kurikulum 2013.

Tak pelak, banyak pihak yang merasa terganggu dengan hal tersebut, terutama Kemdikbud sebagai pihak yang menelorkan kebijakan. Bahkan, Tagor Alamsyah Harahap, Kepala  Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen Guru dan Tendik Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menuturkan dalam status facebooknya, bahwa ketika Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sedang melaksanakan rapat kerja dengan DPR RI pada tanggal 14/12/2015, salah satu pertanyaan anggota DPR adalah tentang kebenaran isu, apakah mulai tahun 2016 akan kembali menggunakan KTSP?
Padahal, dalam pasal satu Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 sudah dijelaskan, bahwa satuan  pendidikan dasar dan pendidikan  menengah  yang  melaksanakan Kurikulum 2013 sejak   semester pertama tahun   pelajaran   2014/2015,  kembali   melaksanakan Kurikulum 2006  mulai   semester   kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013.  

Itu artinya, bahwa sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 selama satu semester, akan kembali melaksanakan Kurikulum 2006 pada semester dua tahun pelajaran 2014/2015 silam. Sedangkan sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester, tetap melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester tersebut. Sekolah yang melaksanakan 3 semester ini adalah sekolah rintisan penerapan Kurikulum 2013. Bahkan, sekolah-sekolah tersebut dapat berganti kurikulum 2006 dengan syarat melapor ke dinas pendidikan setempat.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa satuan  pendidikan  dasar  dan  pendidikan  menengah  dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020. Artinya, tahun 2019/2020 adalah batas terakhir penerapan Kurikulum 2006. Selanjutnya, seluruh sekolah harus sudah menerapkan Kurikulum 2013 (yang kabarnya berganti nama menjadi Kurikulum Nasional) setelah sebelumnya mendapatkan pelatihan yang cukup.
Maka, jawaban Pak Menteri ketika rapat kerja dengan DPR seperti dituturkan Pak Tagor adalah sebagai berikut, bahwa telah terjadi tindakan tercela dengan manipulasi dan informasi untuk memperkeruh dan menjatuhkan kredibilitas pemerintah. Sedang diusut siapa yang memulai menyebarkan isu basi berita tahun 2014 yang diulang-ulang diberitakan. Yang benar adalah, Kurikulum 2013 tetap dilanjutkan dengan penerapan bertahap, sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam peraturan menteri.

Untuk itulah, semua pihak diharapkan tidak menelan informasi secara begitu saja, tanpa upaya cek and ricek. Informasi memang tak mungkin dibendung, tapi guru profesional tidak mungkin mempercayai begitu saja berita secara mentah-mentah, apalagi jika sumber beritanya tidak jelas sehingga tak bisa dipertanggung-jawabkan.(*)

2 komentar:

Pengunjung Blog

DAFTAR ISI

Arsip Blog

Flag Counter

Flag Counter

Pengikut

Breaking News

Artikel Populer Minggu Ini

Lomba

More on this category »

Esai

More on this category »

Resensi Buku

More on this category »