judul gambar
Memuat...

Jumat, 18 Desember 2015

MENINDAKLANJUTI sosialisasi Sistem Informasi Keanggotaan (SIK) PGRI di Lamongan, tanggal 7 Desember 2015, serta menindaklanjuti surat pengurus PGRI Kab. Lamongan Nomor 51/Org/PGRI.KAB/XXI/2015 tanggal 11 Desember 2015 tentang Pengadaan KTA PGRI, maka disampaikan dengan hormat kepada anggota PGRI Bluluk tentang hal-hal sebagai berikut:

1. Sehubungan dengan adanya Sistem Informasi Keanggotaan (SIK) PGRI yang dilakukan secara online, maka semua anggota PGRI harus melakukan update registrasi keanggotaan melalui laman http://pgribluluk.blogspot.co.id atau http://www.pgri.or.id

Keanggotaan PGRI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kongres XX di Palembang Nomor: 004/KONGRES/XX/PGRI/2008 tanggal 03 Juli 2008. Melalui Konferensi Kerja Nasional II PGRI Masa Bakti XX di Balikpapan tanggal 24 Januari 2010 disusunlah Sistem Informasi Keanggotaan (SIK) PGRI. 

Sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem informasi keanggotaan yang baru itu, ditetapkan pula tata penomoran (nomenklatur) baru sebagai lampiran.

Kartu anggota juga nantinya akan bersifat nasional (secara teknis berbentuk kartu elektronik), dan hanya anggota aktif yang bisa dibuatkan. Pada saat diberlakukannya kartu anggota nasional ini nanti, pembuatan kartu anggota yang diterbitkan di kabupaten tidak akan lagi dilakukan, serta kartu anggota yang telah ada saat ini akan segera tidak berlaku. 

Di bawah ini adalah contoh tampilan kartu anggota nasional yang dimaksud.



Untuk sementara waktu sebelum kartu anggota nasional itu terbit, kartu anggota lokal masih tetap berlaku, dan pembuatan kartu anggota lokal tetap dilakukan untuk melayani anggota yang sedang memerlukan.

Untuk melakukan pendfatran anggota secara online silahkan klik disini

Untuk mendapatkan bantuan pendaftaran online silahkan klik disini

Untuk mengetahui Sistem Informasi Keanggotaan (SIK) selengkapnya silahkan klik di sini.

Untuk mengetahui nomenklatur selengkapnya silahkan klik di sini.

Untuk mendownload formulir anggota silahkan klik di sini.

2. Setelah melakukan update keanggotaan, mohon data anggota direkap dalam format terlampir (softcopy dan hardcopy) untuk diterbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA) PGRI masa bakti 2015-202. Rekapitulasi Data Anggota silahkan Klik Disini. Syarat-syarat yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut :

a. Formulir yang sudah diisi lengkap.
b. Print out bukti pendaftaran online 1 lbr.
c. Foto Copy KTP 1 lbr.
d. Foto Copy KTA PGRI yang lama (bagi yang punya) 1 lbr.
e. Foto Berwarna 3x4 (seragam PGRI background warna bebas) 2 lbr. (*)

1 komentar:

  1. Sangat membantu sekali. Mudah mudahan proses pembuatan kta berjalan lancar bagi semua pendaftar. Maju terus pgri indonesia. 👍👍

    BalasHapus

Pengunjung Blog

DAFTAR ISI

Arsip Blog

Flag Counter

Flag Counter

Pengikut

Breaking News

Artikel Populer Minggu Ini

Lomba

More on this category »

Esai

More on this category »

Resensi Buku

More on this category »