judul gambar
Memuat...

Sabtu, 19 Desember 2015


PGRI Bluluk --- BAGI para guru, baik anggota PGRI atau tidak, terutama yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mulai berbenah dan mengasah diri dalam dunia kepenulisan jika tidak ingin mandek dalam kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Pasalnya, sejak ditetapkannya Permen PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang efektif diberlakukan tahun 2013, kegiatan yang WAJIB dilakukan oleh guru jika ingin naik pangkat adalah melakukan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

Dalam Permendiknas No. 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Tekhnis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya disebutkan, bahwa Jenis kegiatan untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi tiga hal, yaitu:
1. Pengembangan diri, meliputi:
   (a) Diklat fungsional;
   (b) Kegiatan kolektif guru.
2. Publikasi ilmiah, meliputi:
   (a) Publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal:
   (b) Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan pedoman guru:
3. Karya inovatif, meliputi:
   (a) Menemukan teknologi tepat guna;
   (b) Menemukan atau menciptakan karya seni;
   (c) Membuat atau memodifikasi alat pelajaran; dan
   (d) Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya.
Sedangkan angka kredit yang wajib dikumpulkan adalah seperti tertera dalam tabel berikut. Jadi, meskipun guru memiliki angka kredit berlebih untuk kebutuhan naik pangkat, namun jika dari unsur PKB tidak bisa memenuhi, jangan harap guru bisa naik pangkat ke level selanjutnya.
 
Lebih lanjut tentang Pengembangan Diri Silahkan KLIK DISINI
Tentang Publikasi Ilmiah Silahkan KLIK DISINI
Tentang Karya Inovatif, Silahkan KLIK DISINI

0 komentar:

Posting Komentar

Pengunjung Blog

DAFTAR ISI

Arsip Blog

Flag Counter

Flag Counter

Pengikut

Breaking News

Artikel Populer Minggu Ini

Lomba

More on this category »

Esai

More on this category »

Resensi Buku

More on this category »