judul gambar
Memuat...

Sabtu, 19 Desember 2015

PGRI Bluluk --- PENGEMBANGAN Diri sebagai salah satu bagian dari pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi dua hal sebagai berikut :

1) Diklat Fungsional 
    a) Kursus;
    b) Pelatihan;
    c) Penataran;
    d) Bentuk diklat yang lain.

2) Kegiatan Kolektif Guru
 a) Mengikuti lokakarya atau kegiatan kelompok/musyawarah kerja guru atau in house training untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media pembelajaran, dan/atau kegiatan lainnya untuk kegiatan pengembangan keprofesian guru.
     b) Mengikuti, baik sebagai pembahas maupun sebagai peserta, pada seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya.
    c) Mengikuti kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya. 

Bukti fisik yang dinilai
Laporan hasil pengembangan diri baik berupa diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru disusun dalam bentuk makalah deskripsi diri terkait kegiatan pengembangan diri yang memuat maksud dan tujuan kegiatan, siapa penyelenggara kegiatan, apa kegunaan/manfaat kegiatan bagi guru dan kegiatan belajar mengajar di sekolah, dampak kegiatan bagi peserta didik, kapan waktu dan tempat penyelenggaraan kegiatan, dan bagaimana pola penyelenggaraan kegiatan dengan dilampiri:

      a. Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Jika penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti kegiatan dari kepala sekolah/madrasah.
      b. Laporan untuk setiap kegiatan yang diikuti yang dibuat oleh guru yang bersangkutan.

Angka Kredit
    a. Lokakarya atau kegiatan bersama (seperti kelompok/musyawarah kerja guru) untuk penyusunan perangkat kurikulum dan atau pembelajaran, diberi angka kredit 0,15.
      b. Kegiatan ilmiah, seperti seminar, koloqium, diskusi panel atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain:
Sebagai pembahas atau pemakalah, diberi angka kredit 0,2.
Sebagai peserta, diberi angka kredit 0,1.
      c. Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru, diberi angka kredit 0,1.
 

0 komentar:

Posting Komentar

Pengunjung Blog

DAFTAR ISI

Arsip Blog

Flag Counter

Flag Counter

Pengikut

Breaking News

Artikel Populer Minggu Ini

Lomba

More on this category »

Esai

More on this category »

Resensi Buku

More on this category »