judul gambar
Memuat...

Kamis, 03 Desember 2015

PGRI Bluluk --- Sejak tahun 2015, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan (Puslitjakdikbud), Badan Penelitian dan Pengembangan, memberikan bantuan dana Penelitian Tindakan Kelas (PTK) kepada semua guru SD, SMP, dan SMA/SMK negeri dan swasta dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada tahun 2016 ini Puslitjak kembali mengadakan Program Bantuan PTK di tingkat satuan pendidikan yang dilakukan oleh Guru. Hasil evaluasi tahun 2015 menyimpulkan bahwa program bantuan PTK di Tingkat Satuan Pendidikan yang dilakukan Puslitjak sangat memotivasi guru dan sekaligus membuktikan bahwa guru-guru mampu menghasilkan sebuah karya yang diwujudkan dalam PTK.
“Guru mulia karena karyanya, Hanya dari guru yang terus belajar dan berkarya akan muncul generasi pembelajar sepanjang hayat yang terus menerus berkontribusi pada masyarakat dan lingkungan" (Anis Baswedan)

Untuk mendapatkan Bantuan Dana Penelitian Tindakan Kelas (PTK), baca Ketentuan Mendapatkan Dana

Besarnya pendanaan yang diberikan kepada guru ditetapkan sebesar Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah) kepada setiap peserta yang dinyatakan diterima. Jumlah tersebut BUKAN termasuk biaya perjalanan dalam rangka bimbingan teknis dan seminar.

Pencairan dana bantuan akan diberikan secara bertahap. Tahap pertama sebesar 60% dari jumlah keseluruhan setelah pelaksanaan bimbingan teknis. Pencairan tahap kedua yang merupakan sisanya sebesar 40% diberikan setelah penyerahan laporan akhir.
Setiap guru yang akan ikut dalam kegiatan ini diharapkan mengirim proposal PTK dengan jumlah antara 15 s.d. 20 halaman, spasi 1,5 serta jenis huruf dalam pengetikan Times New Roman dengan menggunakan kertas ukuran A4 (297 x 210 mm) dengan margin kiri 3 cm, kanan 2,5 cm, atas 2,5 cm dan bawah 3 cm.
Guru mengajukan usulan proposal PTK kepada Puslitjakdikbud dalam bentuk hardcopy atau softcopy dan dikirimkan via email maupun via pos. Pengiriman proposal dilakukan melalui alamat email: ptkguru2016@gmail.com
dengan batas waktu paling lambat tanggal 31 Januari 2016
Untuk konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut, dapat menghubungi Tim Pengelola Program PTK satuan pendidikan melalui email : ptkguru2016@gmail.com

Puslitjakdikbud Balitbang Kemendikbud
Gedung E, Lantai 19, Jalan Jenderal Sudirman-Senayan, Jakarta 10270
Tel. : (021) 579-00404,573-6365, 571-3827; Faks: (021) 579-00404,574-1664

Keterangan lengkap silahkan download PANDUAN-PTK 2016

0 komentar:

Posting Komentar

Pengunjung Blog

DAFTAR ISI

Arsip Blog

Flag Counter

Flag Counter

Pengikut

Breaking News

Artikel Populer Minggu Ini

Lomba

More on this category »

Esai

More on this category »

Resensi Buku

More on this category »