judul gambar
Memuat...
Tampilkan postingan dengan label Kabar Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kabar Guru. Tampilkan semua postingan

Kamis, 07 Januari 2016

PGRI Bluluk ~ Beberapa waktu lalu, PGRI Bluluk memposting Tindak Lanjut PUPNS, 31 Januari 2016 jika tidak segera melakukan registrasi, maka namanya dihapus dari Daftar PNS Nasional di BKN. Hal tersebut sesuai dengan surat BKN nomor K 26-30/V 2-1/99 tertanggal 5 Januari 2015 perihal Tindak Lanjut e-PUPNS.

Khusus bagi PNS di wilayah Kab. Lamongan silahkan cek nama Anda apakah masuk dalam daftar PNS yang belum melakukan Registrasi e-PUPNS seperti yang diupload oleh BKD Lamongan dalam laman resminya:

Jika nama Anda ada dalam daftar diatas, segera daftar dan melakukan konfirmasi ke BKD Lamongan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.(*)

Rabu, 06 Januari 2016

PGRI Bluluk ~ NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah nomor yang diberikan kepada setiap individu yang sedang bekerja sebagai pendidik dan tenaga kependidikan. Sejarah NUPTK dimulai sejak 2006, diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) dalam memenuhi tuntutan UU SISDIKNAS NO.20 TH 2003 dan UU GURU DAN DOSEN NO.14 TH 2005.

Namun ketika tanggal 21 Januari 2015, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2015, Struktur Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengalami perubahan. Hal itu berimbas pula pada proses penerbitan NUPTK pada tahun 2016. NUPTK yang sebelumnya menjadi kewenangan BPSDMPK-PMP (yang dihapus dalam struktur organisasi Kemdibud, berganti menjadi Ditjen GTK), Penerbitan NUPTK Tahun 2016 menjadi tugas Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama.

Sehubungan dengan Penerbitan NUPTK Tahun 2016, Ditjen GTK mengeluarkan surat nomor 14652/B.B2/PR/2015 tanggal 28 Desember 2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal Tahun 2016. Adapun syarat-syaratnya diterangkan dalam surat sebagaimana gambar berikut:

Yang patut dicermati adalah syarat penerbitan NUPTK bagi guru non PNS di Sekolah Negeri. Seperti yang sudah berjalan pada tahun-tahun sebelumnya ketika NUPTK masih menjadi wewenang BPSDMPK-PMP melalui PADAMU NEGERI, bagi Guru non PNS di Sekolah Negeri untuk bisa mendapatkan NUPTK adalah mutlak harus memiliki SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur. Padahal, Kemendagri pernah menerbitkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Bupati/Walikota. Isinya jelas, Bupati/Walikota dilarang untuk mengangkat GTT. Lantas, apakah Bupati/Walikota bersedia untuk menerbitkan SK Pengangkatan bagi GTT???(*)

Selasa, 05 Januari 2016

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana (Sumber Foto: www.bkn.go.id)
PGRI Bluluk ~ KABAR terbaru bagi guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil. Terkait dengan batas waktu PUPNS yang berakhir 31 Desember 2015 yang lalu, BKN menerbitkan surat nomor K 26-30/V 2-1/99 tertanggal 5 Januari 2015 perihal Tindak Lanjut e-PUPNS.

Dalam surat tersebut disebutkan, bahwa masih ada 106.038 PNS yang belum melakukan registrasi dalam Pendataan Ulang PNS (PUPNS), 1.630.816 PNS yang belum diverifikasi Level 1 dan Level 2, dan 449.057 PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyampaikan berkas (dokumen) untuk diverifikasi.

Terkait hal tersebut, BKN memberikan kesempatan kepada PNS bersangkutan untuk melakukan registrasi hingga 31 Januari 2016 dengan syarat-syarat sebagai berikut :
1) Instansi yang menyampaikan nama-nama PNS yang akan melakukan registrasi susulan e-PUPNS 2015 dengan pengantar dari Kepala Biro Kepegawaian/Kepala BKD kepada Kepala BKN beserta alasan tidak melakukan registrasi e-PUPNS dengan mengisi format lampiran yang sudah disediakan.
2) BKN kemudian akan memberikan hak akses jika alasan yang disampaikan RASIONAL.
3) Batas waktu registrasi disediakan hingga 31 Januari 2016, jika sampai waktu yang ditentukan, PNS belum melakukan registrasi dan mengisi data, maka DINYATAKAN BERSTATUS TIDAK SEBAGAI PNS dan namanya dihapus dari Data PNS Nasional di BKN.
Sedangkan bagi instansi yang belum melakukan verifikasi Level 1 dan Level 2, juga diberikan perpanjangan waktu hingga 31 Januari 2016. Sementara untuk PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum melakukan entry data diberikan kesempatan hingga 17 Januari 2016.

Berikut ini surat resmi yang diterbitkan BKN dalam laman resminya:
Berikut Contoh Formulir Lampiran Kepada Kepala BKN:

Kamis, 24 Desember 2015

BEBERAPA waktu yang lalu, PGRI Bluluk memposting berita Bantuan Penulisan PTK Tahun 2016. Program yang digulirkan sejak tahun 2015 itu rencananya akan diteruskan pada tahun 2016. Bahkan, petunjuk tekhnis pelaksanaan program juga sudah diterbitkan pada Desember 2015. Baca PANDUAN PTK 2016 

Namun pada tanggal 10 Desember 2015 beredar Press Release Pembatalan Program Bantuan Penulisan Inovasi Pengelolaan Satuan Pendidikan dan Penelitian TIndakan Kelas (PTK) yang dikeluarkan oleh Puslitjakdikbud, Balitbang, Kemendikbud

Menurut informasi yang tertulis disurat tersebut, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 11 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dinyatakan bahwa Puslitjakdikbud mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan kebijaan pendidikan dan kebudayaan. Dengan demikian, ranah tugas dan fungsi Puslitjakdikbud adalah penyiapan bahan opsi kebijakan yang didasari oleh penelitian kebijakan, bukan pada penelitian tindakan kelas.

Oleh karena tugas dan fungsi tersebut, maka rencana program pemberian bantuan penulisan inovasi satuan pendidikan dan PTK untuk tahun anggaran 2016 tidak akan dilaksanakan di puslitjakdikbud, namun akan dilaksanakan oleh direktorat yang menangani pendidik dan tenaga kependidikan.

Walhasil, jika direktorat yang menangani Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sudah membuat rencana anggaran tahun 2016 dan ada anggaran untuk program bantuan penulisan PTK itu, maka program ini akan tetap terlaksana, namun jika tidak ada rencana anggaran kesana, maka Program Bantuan Penulisan PTK Tahun 2016 BATAL.
Berikut Press Release Pembatalan Program Bantuan PTK 2016:

Selasa, 15 Desember 2015

SURAT Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud Nomor 134741/B.BI.3/HK/2015 tanggal 14 Desember 2015 tentang Linieritas Kualifikasi Akademik Dalam Kepangkatan Guru.

Yth.
1. Kepala Badan kepegawaian Negara (BKN);
2. Kepala Kantor Regional BKN dan
3. Kepala Dinas Pendidikan/Kabupaten/Kota

Sehubungan dengan beragamnya interpretasi terhadap kualifikasi S1/D-IV bagi guru, sertifikat pendidik, linieritas antara kualifikasi akademik dengan kepemilikan sertifikat pendidik, dan karir pengawas sekolah, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagi berikut. 

  1. Kualifikasi akademik dan sertifikasi guru diatur berdasarkan ketentuan undang-­undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang­-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru, dan pedoman pelaksaaan sertifikasi guru.
  2. Ketentuan karir dan kepangkatan guru dan pengawas sekolah diatur dalam ketentuan tentang jabatan Gungsional Guru dan Angka Kreditnya, tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional pengawas dan Angka Kreditnya, peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 143 tahun 2014 tentang petunjuk teknis jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
  3. Mengacu pada ketentuan angka 1 dan 2 diatas, perlu diperhatikan hal-­hal sebagai berikut :

    • Guru yang mengajar linier dengan sertifikat pendidiknya, tetapi sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya, tidak dipersyaratkan untuk mengikuti pendidikan S1 Kedua yang linier dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
    • Bagi guru dalam jabatan yang diangkat sebelum berlakunya undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, dapat mengikuti sertifikasi pendidik tanpa mempertimbangkan kesesuaian/linieritas antara kualifikasi akadeik yang dimiliki dengan mata pelajaran/bidang tugas yang diampu, sepanjang guru yang bersangkutan mempunyai pengalaman mengampu bidang/mata pelajaran tersebut paling sedikit 5 (lima tahun)
    • Bagi guru yang diangkat sejak berlakunya undang-­undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang akan mengikuti sertifikasi pendidik, harus sesuai dengan kualifikasi akademik S­1 atau lebih dari S­1 yang dimilikinya.
    • Bagi guru yang bersertifikat pendidik yang diangkat sampai tahun 2015, dapat mengajukan kenaikan pangkat sesuai dengan pangkat tertinggi di dalam jenjang kepangkatan guru sepanjang mengajar sesuai dengan bidang/mata pelajaran pada sertifikat pendidiknya walaupun tidak linier dengan kualifikasi akademiknya. dengan kepemilikan sertifikat pendidik tersebut, guru dinyatakan sebagai guru profesional dan sah atau linier dengan mata pelajaan yang diampunya.
    • Bagi guru yang belum S.1/D.4 sampai dengan akhir tahun 2015, kenaikan pangkat dan jabatannya telah diatur dalam PermenagPAN dan RB nomor 16 tahun 2009 pasal 40 dan pasal 41.
  4. Bagi pengawas sekolah yang bukan berasal dari jalur guru, sepanjang sudah memiliki sertifikat pendidikan dan melaksanakan tugas kepegawaian sesuai dengan sertifikat pendidikanya dapat mengajukan kenaikan pangkat sesusi dengan ketentuan PermenagPAN dan RB nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya.
"SAYA  sudah sertifikasi, tapi sertifikasi saya tidak linier dengan ijazah yang saya miliki, apakah saya harus kuliah lagi?" Pertanyaaan seperti itu sering dilontarkan oleh guru yang sertifikatnya tidak sesuai dengan ijazah yang dimilikinya. Bahkan tak menutup kemungkinan, banyak guru yang memilih untuk kuliah lagi agar antara sertifikat dan ijazah linier sehingga penerimaan tunjangan profesinya aman.
Terkait hal itulah, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud menerbitkan surat Nomor 134741/B.BI.3/HK/2015 tentang Linieritas Kualifikasi Akademik Dalam Kepangkatan Guru yang ditujukan kepada Kepala Badan kepegawaian Negara (BKN), Kepala Kantor Regional BKN, dan Kepala Dinas Pendidikan/Kabupaten/Kota.
Surat tertanggal 14 Desember 2015 itu diharapkan mengakhiri polemik yang selama ini terjadi. Dirjen GTK telah memastikan bahwa Guru yang mengajar linier dengan sertifikat pendidiknya, tetapi sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya, tidak dipersyaratkan untuk mengikuti pendidikan S1 Kedua yang linier dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
Selain itu Dirjen GTK juga menyatakan, bahwa guru yang bersertifikat pendidik yang diangkat sampai tahun 2015, dapat mengajukan kenaikan pangkat sesuai dengan pangkat tertinggi di dalam jenjang kepangkatan guru sepanjang mengajar sesuai dengan bidang/mata pelajaran pada sertifikat pendidiknya walaupun tidak linier dengan kualifikasi akademiknya. (*)

Berikut ini, silahkan BACA ISI SURAT DITJEN GTK Nomor 134741/B.BI.3/HK/2015.
Silahkan download SURAT DITJEN GTK TENTANG LINIERITAS IJAZAH

Kamis, 03 Desember 2015

Untuk mendapatkan Bantuan Dana Penelitian Tindakan Kelas (PTK), ketentuannya sebagai berikut:
  1. Peserta dari kegiatan ini adalah semua guru SD, SMP, dan SMA/SMK negeri dan swasta dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Diutamakan pada guru yang BELUM mencapai pangkat/golongan IVB yang disertai surat dari Kepala Sekolah dan belum menerima program bantuan pelaksanaan PTK dari Puslitjakdikbud.  
  3. Karya PTK belum pernah diikutsertakan dalam lomba sejenis baik secara nasional maupun internasional. 
  4. Peserta yang pernah mendapatkan bantuan pendanaan dari Puslitjakdikbud dapat mengikuti kembali program ini dengan persyaratan topik usulan yang diajukan berbeda dari tahun sebelumnya. 
  5. Jika status guru dalam pelaksanaan penelitian sebelumnya adalah guru sekolah yang menjadi objek penelitian dan kemudian dipromosikan/dimutasikan ke sekolah lain ataupun menjadi status lain selain guru (misalnya: pindah sekolah atau menjadi kepala sekolah), maka untuk selanjutnya dalam pertanggungjawaban baik penyelesaian hasil penelitian, seminar dan administrasi akhir, adalah tetap guru yang bersangkutan yang telah menerima pendanaan program bantuan penulisan PTK dari Puslitjakdikbud.
  6. Peserta yang tidak berhasil memenuhi luaran (output) yang dijanjikan pada proposal akan dikenai sanksi, yaitu harus mengembalikan seluruh biaya yang telah diterima, dan yang bersangkutan tidak akan diikutsertakan lagi dalam kegiatan Puslitjakdikbud. 
  7. Jika peserta yang telah diterima usulan penelitiannya oleh Puslitjakdikbud, dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya (bimbingan teknis dan seminar regional) dengan alasan diluar kemampuan yang bersangkutan (force majeur) maka peserta yang bersangkutan diminta hadir di kantor Puslitjakdikbud pada waktu tertentu atas biaya transportasi sendiri untuk mempresentasikan hasil PTKnya. 
  8. Pelaksanaan PTK akan dikoordinasikan oleh Puslitjakdikbud, Balitbang, Kemendikbud.
PGRI Bluluk --- Sejak tahun 2015, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan (Puslitjakdikbud), Badan Penelitian dan Pengembangan, memberikan bantuan dana Penelitian Tindakan Kelas (PTK) kepada semua guru SD, SMP, dan SMA/SMK negeri dan swasta dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada tahun 2016 ini Puslitjak kembali mengadakan Program Bantuan PTK di tingkat satuan pendidikan yang dilakukan oleh Guru. Hasil evaluasi tahun 2015 menyimpulkan bahwa program bantuan PTK di Tingkat Satuan Pendidikan yang dilakukan Puslitjak sangat memotivasi guru dan sekaligus membuktikan bahwa guru-guru mampu menghasilkan sebuah karya yang diwujudkan dalam PTK.
“Guru mulia karena karyanya, Hanya dari guru yang terus belajar dan berkarya akan muncul generasi pembelajar sepanjang hayat yang terus menerus berkontribusi pada masyarakat dan lingkungan" (Anis Baswedan)

Untuk mendapatkan Bantuan Dana Penelitian Tindakan Kelas (PTK), baca Ketentuan Mendapatkan Dana

Besarnya pendanaan yang diberikan kepada guru ditetapkan sebesar Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah) kepada setiap peserta yang dinyatakan diterima. Jumlah tersebut BUKAN termasuk biaya perjalanan dalam rangka bimbingan teknis dan seminar.

Pencairan dana bantuan akan diberikan secara bertahap. Tahap pertama sebesar 60% dari jumlah keseluruhan setelah pelaksanaan bimbingan teknis. Pencairan tahap kedua yang merupakan sisanya sebesar 40% diberikan setelah penyerahan laporan akhir.
Setiap guru yang akan ikut dalam kegiatan ini diharapkan mengirim proposal PTK dengan jumlah antara 15 s.d. 20 halaman, spasi 1,5 serta jenis huruf dalam pengetikan Times New Roman dengan menggunakan kertas ukuran A4 (297 x 210 mm) dengan margin kiri 3 cm, kanan 2,5 cm, atas 2,5 cm dan bawah 3 cm.
Guru mengajukan usulan proposal PTK kepada Puslitjakdikbud dalam bentuk hardcopy atau softcopy dan dikirimkan via email maupun via pos. Pengiriman proposal dilakukan melalui alamat email: ptkguru2016@gmail.com
dengan batas waktu paling lambat tanggal 31 Januari 2016
Untuk konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut, dapat menghubungi Tim Pengelola Program PTK satuan pendidikan melalui email : ptkguru2016@gmail.com

Puslitjakdikbud Balitbang Kemendikbud
Gedung E, Lantai 19, Jalan Jenderal Sudirman-Senayan, Jakarta 10270
Tel. : (021) 579-00404,573-6365, 571-3827; Faks: (021) 579-00404,574-1664

Keterangan lengkap silahkan download PANDUAN-PTK 2016

Kamis, 26 November 2015

UKG Susulan 11 - 14 Desember 2015
PGRI Bluluk --- Kabar terbaru bagi guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang belum mengikuti UKG tahap satu tanggal 9 s.d. 27 November akibat tidak terdaftar, atau terdaftar namun verifikasinya tidak valid, bahwa UKG susulan akan dilaksanakan pada tanggal 11 s.d 14 Desember 2015.

Seperti dilansir di laman Kemdikbud, Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Tagor Alamsyah Harahap mengatakan, guru-guru yang ingin mengikuti UKG susulan dapat mendaftarkan diri dan melakukan verifikasi ulang ke dinas pendidikan di daerahnya masing-masing. Verifikasi yang dilakukan harus valid, agar tidak terulang lagi kesalahan verifikasi, seperti adanya perbedaan antara mata pelajaran yang diampu guru dengan yang keluar saat uji kompetensi, atau mata pelajarannya benar, namun jenjang pendidikan pada soal yang keluar di UKG berbeda.
“Guru yang sudah sertifikasi, mata pelajarannya sesuai dengan sertifikasinya itu. Sedangkan guru yang belum sertifikasi bisa memilih mata pelajaran dalam UKG, sesuai yang diampu atau yang diajarkannya di kelas,” ujar Tagor saat gelar wicara dengan Radio Sindo Trijaya FM, di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (26/11/2015).
Baca Juga: Informasi UKG Kemenag 2015
Ia mengatakan, hingga kemarin, (26/11/2016), ada 2.360.388 guru yang sudah mengikuti uji kompetensi. “Itu berarti sudah 91 persen. Sisanya ada 226.885 guru yang akan mengerjakan uji kompetensi sampai nanti jadwal selesai, yaitu 27 November,” katanya. Ia menuturkan, penyelenggaraan uji kompetensi guru selama ini berjalan dengan baik. Hambatan kecil yang terjadi di lapangan dapat diselesaikan sesuai prosedur.
Untuk melakukan cek UKG Susulan silahkan kunjungi Peserta UKG Tahp 2 2015
Tagor juga kembali menegaskan, tidak ada sanksi yang diberikan kepada guru yang memiliki nilai buruk dalam UKG. Uji kompetensi guru, katanya, ditujukan untuk bercermin, dan memotret serta menganalisa peta kompetensi individu masing-masing guru. Tindak lanjut dari UKG 2015 adalah berupa pendidikan dan pelatihan (diklat) yang lebih terarah untuk guru-guru sesuai dengan pemetaan yang dihasilkan dari UKG. “Apapun nilai UKG, itu hanya dijadikan baseline untuk treatment atau perbaikan,” tutur Tagor. (*)

Selasa, 24 November 2015

Logo Kemdikbud
PGRI Bluluk --- TINGGAL selangkah lagi kita memasuki tahun 2016. Itu artinya, ada beberapa kebijakan yang akan diterapkan oleh Kemdikbud terkait dengan sertifikasi guru di Indonesia pada tahun 2016. Dalam Undang-undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang dilanjutkan dengan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang guru disebutkan, bahwa sertifikasi adalah kegiatan pemberian sertifikat pendidik kepada Guru dan Dosen. Dalam jangka waktu 10 (Sepuluh) tahun, pemerintah diwajibkan untuk mengeluarkan anggaran untuk pelaksanaan sertifikasi itu kepada GURU DALAM JABATAN, yaitu guru yang ketika undang-undang itu ditetapkan sudah berstatus sebagai guru. Artinya, yang berhak dibiayai unntuk pelaksanaan sertifikasi adalah guru-guru yang diangkat maksimal Desember 2005. 

Lantas, bagaimana dengan guru-guru yang diangkat mulai Januari 2016?

Dikutip dari situs kemdikbud.go.id, bahwa guru-guru yang diangkat mulai januari 2016 harus membiayai sendiri sertifikasinya. Namun, hal tersebut tidak serta merta membuat Kemdikdub lepas tangan. Kemendikbud sudah menyiapkan bantuan afirmasi untuk pemenuhan kualifikasi guru dan program sertifikasi, hanya saja berlaku untuk guru di daerah-daerah tertentu.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, salah satu bantuan afirmasi yang sudah berjalan untuk pemenuhan kualifikasi akademik guru adalah di daerah Maluku. “Sekitar 11.600 guru dibiayai dan disekolahkan ke Universitas Terbuka,” ujarnya saat menggelar jumpa pers di kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (7/9/2015).
Lebih lanjut ia mengatakan, bantuan afirmasi untuk program sertifikasi guru akan dimulai pada tahun 2016 hingga tahun 2019. Mulai tahun 2016, guru harus membiayai sendiri program sertifikasinya. Ia mencontohkan proses sertifikasi di profesi akuntan atau pengacara. Untuk mengikuti sertifikasi profesi akuntan dan pengacara/advokat, mereka membiayai sendiri dan tidak didanai pemerintah. Pranata juga mengatakan, sertifikasi merupakan kebutuhan masing-masing guru, apalagi sertifikasi menjadi salah satu syarat seorang guru berhak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).
Saat ini, tutur Pranata, dari total 2.294.191 guru PNS dan Guru Tetap Yayasan (GTY), ada 1.580.267 guru yang sudah mendapatkan sertifikasi. Sertifikasi tersebut diperoleh melalui PSPL (Pemberian Sertifikat Pendidik Secara Langsung), PF (Portofolio) dan PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru). Sedangkan sebanyak 166.770 guru belum mendapatkan sertifikasi, dan 72.082 di antaranya sudah memenuhi syarat sebagai peserta program sertifikasi tahun 2015 dan sedang menjalani program sertifikasi. Mereka semua adalah guru dalam jabatan, yaitu sudah menjadi guru maksimal pada Desember 2005, sehingga program sertifikasinya masih menjadi tanggung jawab pemerintah.
Sedangkan sebanyak 547.154 orang, katanya, akan memulai program sertifikasi pada tahun 2016.  Mereka adalah orang-orang yang mulai menjadi guru pada 1 Januari 2006 ke atas. Sertifikasi akan dilakukan melalui Program PPG (Pendidikan Profesi Guru), Program Afirmasi dan pembiayaan sendiri dari guru yang bersangkutan.“Saat ini sedang dibahas Program PPG berasrama. Kita targetkan 60.000 (guru) per tahun,” tutur Pranata. (Red)

PGRI Bluluk --- PARA guru yang berada di lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah melaksanakan Uji Kompetensi Guru (UKG) mulai tanggal 7 - 29 Nopember 2015. Bagi yang belum terjaring sebagai peserta UKG, Kemdikbud juga mengadakan UKG susulan yang rencananya dilaksanakan tanggal 7 Desember 2015. Lantas, bagaimanakah guru yang berada di bawah naungan Kementrian Agama?

Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag nomor Dj.I/HM.01/3319/2015 tanggal 11 November 2015 perihal Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) bagi Guru Madrasah. UKG di bawah Kemenag direncanakan akan dilaksanakan mulai 11 Desember 2015. Sedangkan, proses registrasi dan penetapan peserta piloting UKG Madrasah 2015 akan dilaksanakan melalui Layanan SIMPATIKA, yang merupakan metamorfosis PADAMU NEGERI, setelah sebelumnya PADAMU NEGERI sudah tidak lagi diberlakukan di Kemdikbud.

Informasi yang disampaikan admin SIMPATIKA melalui halaman facebook, bahwa proses registrasi dimaksud akan dilaksanakan mulai tanggal 26 November 2015 sampai dengan 4 Desember 2015. Untuk itulah, seluruh Pendidik (Guru) Madrasah diminta untuk melakukan Cetak Kartu Digital PTK periode Semester 1 TP. 2015/2016 melalui akun individu masing-masing di SIMPATIKA. Proses registrasi UKG dimaksud juga sebagai bahan pemetaan pelaksanaan UKG di periode 2016 tahun depan.(*)

Download Surat Ditjen Pendis Pelaksaan UKG Madrasah 2015

Senin, 16 November 2015

Jakarta, Kemendikbud --- Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak dihapus. Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata, menanggapi isu adanya rencana penghapusan tunjangan profesi guru.

"Nggak ada yang bilang menghapuskan. Buktinya, tunjangan profesi guru tahun depan sudah dianggarkan," ujar pria yang akrab disapa Pranata itu di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (28/9/2015). Ia mengatakan, untuk tahun 2016 sudah disiapkan anggaran sebesar Rp73 triliun untuk tunjangan profesi guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) dan Rp7 triliun untuk tunjangan profesi guru non-PNS dari APBN. Pemberian tunjangan profesi guru itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam pasal 15 ayat 1 UU tentang Guru dan Dosen itu disebutkan, penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang diterima guru meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru.

Terkait dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pranata mengimbau berbagai pihak agar tidak membuat interpretasi sendiri tentang status tunjangan profesi guru karena pemberlakuan UU ASN itu. Aturan mengenai tunjangan kinerja untuk guru PNS sesuai ASN masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan oleh Kemenpan-RB.

Dalam pasal 80 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan, selain menerima gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas. Kemudian pasal 80 ayat 2 menyebutkan, tunjangan tersebut meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Pranata mengatakan, konten dalam UU ASN itu tidak serta merta dapat disimpulkan bahwa tunjangan profesi guru bagi guru PNS akan dihapus karena tidak tercantum dalam UU ASN.

"Perkara apakah tunjangan kinerja itu sama dengan tunjangan profesi, kita tunggu peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih khusus, atau peraturan perundang-undangan di bawahnya, yaitu peraturan pemerintah (PP)," ujar Pranata. (Desliana Maulipaksi)
Ditulis oleh Nazarudin pada Senin September 28, 2015
sumber http://gtk.kemdikbud.go.id/post/tunjangan-profesi-guru-tidak-dihapus

Guru memiliki posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pencanangan guru sebagai profesi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004, memperkuat peran guru dalam pelaksanaan pendidikan. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.
Berkaitan dengan program tersebut, pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi objektif guru dan merupakan informasi penting bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait dengan materi dan strategi pembinaan yang dibutuhkan oleh guru. Peta guru tersebut dapat diperoleh melalui uji kompetensi guru (UKG). Sasaran program strategi pencapaian target RPJMN tahun 2015–2019 antara lain adalah meningkatnya kompetensi guru dan tenaga kependidikan dilihat dari Subject Knowledge dan Pedagogical Knowledge yang diharapkan akan berdampak pada kualitas hasil belajar siswa. Oleh karena itu untuk mengukur capaian RPJMN, maka pada tahun 2015 UKG akan dilaksanakan bagi seluruh guru di Indonesia.
Pedoman pelaksanaan dapat didownload disini
Untuk melihat data peserta dapat melalui link Info GTK
Hasil UKG tahun 2015 ini akan diintegrasikan dengan program Penilaian Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 sebagai persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dikoordinasikan oleh PPPPTK berdasarkan identifikasi peta kompetensi guru yang diketahui dari hasil UKG . UKG ini akan menjadi agenda rutin bagi guru untuk mengetahui level kompetensi guru sebagai bahan pertimbangan kegiatan peningkatan profesi guru. Dengan demikian, guru nantinya diharapkan tidak resisten terhadap UKG dan akan menjadi terbiasa selalu ingin mengetahui level kompetensi melalui UKG dan senantiasa menginginkan kompetensinya untuk diukur secara berkala.
Hasil UKG ini selain digunakan sebagai dasar dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan dan penilaian kinerja guru, digunakan juga sebagai informasi awal untuk menganalisis lembaga pendidikan guru. Untuk itu, sistem dan mekanisme pelaksanaan UKG akan disempurnakan dan dikembangkan secara terus menerus guna memberikan kontribusi dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia melalui pembangunan pendidikan.
ditulis oleh Nazarudin, sumber http://gtk.kemdikbud.go.id/event/uji-kompetensi-guru

Pengunjung Blog

DAFTAR ISI

Arsip Blog

Flag Counter

Flag Counter

Pengikut

Breaking News

Artikel Populer Minggu Ini

Lomba

More on this category »

Esai

More on this category »

Resensi Buku

More on this category »