judul gambar
Memuat...
Tampilkan postingan dengan label Berita Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 03 Januari 2016

PGRI Bluluk - Uji Kompetensi Guru (UKG) telah dilaksanakan pada akhir tahun 2015 kemarin. Kemdikbud selaku pelaksana program telah memiliki data terkait hasil UKG yang telah dilaksanakan. Rencananya, hasil tersebut akan diumumkan ke pihak yang berkepentingan pada pertengahan januari 2016 setelah semua proses telah diselesaikan.

Namun, sebelum hasil UKG 2015 disampaikan secara resmi, melalui laman resminya di situs Kemdikbud, Kementrian Pendidikan dan kebudayaan telah melansir 7 (tujuh) propinsi dengan hasil nilai UKG terbaik. Nilai yang diraih merupakan nilai yang mencapai standar kompetensi minimum (SKM) yang ditargetkan secara nasional, yaitu rata-rata 55.
Tujuh provinsi yang dimaksud adalah DI Yogyakarta  yang mendapatkan 62,58, Propinsi Jawa Tengah 59,10, DKI Jakarta 58,44, Jawa Timur yang menduduki peringkat 4 dengan nilai 56,73, Bali 56,13, Bangka Belitung 55,13, dan Jawa Barat 55,06.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata menyebutkan, jika dirinci lagi hasil UKG untuk kompetensi bidang pedagogik, rata-rata nasionalnya hanya 48,94, yakni berada di bawah standar kompetensi minimal (SKM), yaitu 55. Bahkan hanya ada satu provinsi yang nilainya di atas rata-rata nasional sekaligus mencapai SKM untuk bidang pedagogik ini, yaitu DI Yogyakarta dengan nilai 56,91.

“Artinya apa? Pedagogik adalah urusan cara mengajar guru, Jika kelemahan di bidang pedagogik, kelemahan itulah nanti yang harus diperbaiki” demikian ditegaskan Pranata setelah melakukan konferensi pers akhir tahun 2015 di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (30/12/2015).

Seperti diketahui, Uji kompetensi guru (UKG) tahun 2015 menguji kompetensi guru untuk dua bidang yaitu pedagogik dan profesional. Rata-rata nasional hasil UKG 2015 untuk kedua bidang kompetensi itu adalah 53,02. Selain tujuh provinsi di atas yang mendapatkan nilai sesuai standar kompetensi minimum (SKM), ada tiga provinsi yang mendapatkan nilai di atas rata-rata nasional, yaitu Kepulauan Riau (54,72), Sumatera Barat (54,68), dan Kalimantan Selatan (53,15).

Lebih lanjut Pranata mengatakan, setelah nilai UKG dilihat secara nasional, nanti akan dilihat lagi secara rinci hasil UKG per kabupaten/kota, dan hasil UKG per individu (guru). “Ada pertanyaan, ini data hasilnya mau diapakan? Dengan data ini kita dapat potret untuk kita memperbaiki diri,” katanya.

Ia mencontohkan, ada guru yang mendapat nilai rata-rata 85. Namun meskipun nilai tersebut baik, setelah dianalisis hasilnya, guru tersebut memiliki kekurangan di beberapa kelompok kompetensi. “Dia ada kekurangan di tiga kelompok, yaitu kelompok kompetensi 1, kelompok kompetensi 4, dan kelompok kompetensi 6. Maka dia harus memperbaikinya,” tutur Pranata. Salah satu instrumen untuk meningkatkan kompetensi guru itu adalah dengan pelatihan dan pendidikan yang lebih terarah sesuai dengan hasil UKG. (*)

Kamis, 24 Desember 2015

BEBERAPA waktu yang lalu, PGRI Bluluk memposting berita Bantuan Penulisan PTK Tahun 2016. Program yang digulirkan sejak tahun 2015 itu rencananya akan diteruskan pada tahun 2016. Bahkan, petunjuk tekhnis pelaksanaan program juga sudah diterbitkan pada Desember 2015. Baca PANDUAN PTK 2016 

Namun pada tanggal 10 Desember 2015 beredar Press Release Pembatalan Program Bantuan Penulisan Inovasi Pengelolaan Satuan Pendidikan dan Penelitian TIndakan Kelas (PTK) yang dikeluarkan oleh Puslitjakdikbud, Balitbang, Kemendikbud

Menurut informasi yang tertulis disurat tersebut, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 11 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dinyatakan bahwa Puslitjakdikbud mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan kebijaan pendidikan dan kebudayaan. Dengan demikian, ranah tugas dan fungsi Puslitjakdikbud adalah penyiapan bahan opsi kebijakan yang didasari oleh penelitian kebijakan, bukan pada penelitian tindakan kelas.

Oleh karena tugas dan fungsi tersebut, maka rencana program pemberian bantuan penulisan inovasi satuan pendidikan dan PTK untuk tahun anggaran 2016 tidak akan dilaksanakan di puslitjakdikbud, namun akan dilaksanakan oleh direktorat yang menangani pendidik dan tenaga kependidikan.

Walhasil, jika direktorat yang menangani Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sudah membuat rencana anggaran tahun 2016 dan ada anggaran untuk program bantuan penulisan PTK itu, maka program ini akan tetap terlaksana, namun jika tidak ada rencana anggaran kesana, maka Program Bantuan Penulisan PTK Tahun 2016 BATAL.
Berikut Press Release Pembatalan Program Bantuan PTK 2016:

Selasa, 15 Desember 2015

"SAYA  sudah sertifikasi, tapi sertifikasi saya tidak linier dengan ijazah yang saya miliki, apakah saya harus kuliah lagi?" Pertanyaaan seperti itu sering dilontarkan oleh guru yang sertifikatnya tidak sesuai dengan ijazah yang dimilikinya. Bahkan tak menutup kemungkinan, banyak guru yang memilih untuk kuliah lagi agar antara sertifikat dan ijazah linier sehingga penerimaan tunjangan profesinya aman.
Terkait hal itulah, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud menerbitkan surat Nomor 134741/B.BI.3/HK/2015 tentang Linieritas Kualifikasi Akademik Dalam Kepangkatan Guru yang ditujukan kepada Kepala Badan kepegawaian Negara (BKN), Kepala Kantor Regional BKN, dan Kepala Dinas Pendidikan/Kabupaten/Kota.
Surat tertanggal 14 Desember 2015 itu diharapkan mengakhiri polemik yang selama ini terjadi. Dirjen GTK telah memastikan bahwa Guru yang mengajar linier dengan sertifikat pendidiknya, tetapi sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya, tidak dipersyaratkan untuk mengikuti pendidikan S1 Kedua yang linier dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
Selain itu Dirjen GTK juga menyatakan, bahwa guru yang bersertifikat pendidik yang diangkat sampai tahun 2015, dapat mengajukan kenaikan pangkat sesuai dengan pangkat tertinggi di dalam jenjang kepangkatan guru sepanjang mengajar sesuai dengan bidang/mata pelajaran pada sertifikat pendidiknya walaupun tidak linier dengan kualifikasi akademiknya. (*)

Berikut ini, silahkan BACA ISI SURAT DITJEN GTK Nomor 134741/B.BI.3/HK/2015.
Silahkan download SURAT DITJEN GTK TENTANG LINIERITAS IJAZAH

Senin, 14 Desember 2015


KURIKULUM 2013 memang tidak lagi diberlakukan untuk seluruh sekolah sejak semester genap tahun pelajaran 2014/2015. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan juga telah menetapkan Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 pada tanggal 11 Desember 2014. Tapi entah dengan motif apa, di media sosial banyak sekali akun yang membagikan berita blog yang memunculkan berita lama tahun 2014 tentang pemberhentian kurikulum 2013.

Tak pelak, banyak pihak yang merasa terganggu dengan hal tersebut, terutama Kemdikbud sebagai pihak yang menelorkan kebijakan. Bahkan, Tagor Alamsyah Harahap, Kepala  Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen Guru dan Tendik Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menuturkan dalam status facebooknya, bahwa ketika Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sedang melaksanakan rapat kerja dengan DPR RI pada tanggal 14/12/2015, salah satu pertanyaan anggota DPR adalah tentang kebenaran isu, apakah mulai tahun 2016 akan kembali menggunakan KTSP?
Padahal, dalam pasal satu Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 sudah dijelaskan, bahwa satuan  pendidikan dasar dan pendidikan  menengah  yang  melaksanakan Kurikulum 2013 sejak   semester pertama tahun   pelajaran   2014/2015,  kembali   melaksanakan Kurikulum 2006  mulai   semester   kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013.  

Itu artinya, bahwa sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 selama satu semester, akan kembali melaksanakan Kurikulum 2006 pada semester dua tahun pelajaran 2014/2015 silam. Sedangkan sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester, tetap melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester tersebut. Sekolah yang melaksanakan 3 semester ini adalah sekolah rintisan penerapan Kurikulum 2013. Bahkan, sekolah-sekolah tersebut dapat berganti kurikulum 2006 dengan syarat melapor ke dinas pendidikan setempat.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa satuan  pendidikan  dasar  dan  pendidikan  menengah  dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020. Artinya, tahun 2019/2020 adalah batas terakhir penerapan Kurikulum 2006. Selanjutnya, seluruh sekolah harus sudah menerapkan Kurikulum 2013 (yang kabarnya berganti nama menjadi Kurikulum Nasional) setelah sebelumnya mendapatkan pelatihan yang cukup.
Maka, jawaban Pak Menteri ketika rapat kerja dengan DPR seperti dituturkan Pak Tagor adalah sebagai berikut, bahwa telah terjadi tindakan tercela dengan manipulasi dan informasi untuk memperkeruh dan menjatuhkan kredibilitas pemerintah. Sedang diusut siapa yang memulai menyebarkan isu basi berita tahun 2014 yang diulang-ulang diberitakan. Yang benar adalah, Kurikulum 2013 tetap dilanjutkan dengan penerapan bertahap, sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam peraturan menteri.

Untuk itulah, semua pihak diharapkan tidak menelan informasi secara begitu saja, tanpa upaya cek and ricek. Informasi memang tak mungkin dibendung, tapi guru profesional tidak mungkin mempercayai begitu saja berita secara mentah-mentah, apalagi jika sumber beritanya tidak jelas sehingga tak bisa dipertanggung-jawabkan.(*)

Selasa, 24 November 2015

PGRI Bluluk --- PARA guru yang berada di lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah melaksanakan Uji Kompetensi Guru (UKG) mulai tanggal 7 - 29 Nopember 2015. Bagi yang belum terjaring sebagai peserta UKG, Kemdikbud juga mengadakan UKG susulan yang rencananya dilaksanakan tanggal 7 Desember 2015. Lantas, bagaimanakah guru yang berada di bawah naungan Kementrian Agama?

Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag nomor Dj.I/HM.01/3319/2015 tanggal 11 November 2015 perihal Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) bagi Guru Madrasah. UKG di bawah Kemenag direncanakan akan dilaksanakan mulai 11 Desember 2015. Sedangkan, proses registrasi dan penetapan peserta piloting UKG Madrasah 2015 akan dilaksanakan melalui Layanan SIMPATIKA, yang merupakan metamorfosis PADAMU NEGERI, setelah sebelumnya PADAMU NEGERI sudah tidak lagi diberlakukan di Kemdikbud.

Informasi yang disampaikan admin SIMPATIKA melalui halaman facebook, bahwa proses registrasi dimaksud akan dilaksanakan mulai tanggal 26 November 2015 sampai dengan 4 Desember 2015. Untuk itulah, seluruh Pendidik (Guru) Madrasah diminta untuk melakukan Cetak Kartu Digital PTK periode Semester 1 TP. 2015/2016 melalui akun individu masing-masing di SIMPATIKA. Proses registrasi UKG dimaksud juga sebagai bahan pemetaan pelaksanaan UKG di periode 2016 tahun depan.(*)

Download Surat Ditjen Pendis Pelaksaan UKG Madrasah 2015

Pengunjung Blog

DAFTAR ISI

Arsip Blog

Flag Counter

Flag Counter

Pengikut

Breaking News

Artikel Populer Minggu Ini

Lomba

More on this category »

Esai

More on this category »

Resensi Buku

More on this category »