Guru
memiliki posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pencanangan guru sebagai profesi oleh Presiden Republik Indonesia pada
tanggal 4 Desember 2004, memperkuat peran guru dalam pelaksanaan
pendidikan. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya pembinaan dan
pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari
sebuah profesi pendidik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum
bersertifikat.
Berkaitan
dengan program tersebut, pemetaan kompetensi yang secara detail
menggambarkan kondisi objektif guru dan merupakan informasi penting bagi
pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait dengan materi dan strategi
pembinaan yang dibutuhkan oleh guru. Peta guru tersebut dapat diperoleh
melalui uji kompetensi guru (UKG). Sasaran program strategi pencapaian
target RPJMN tahun 2015–2019 antara lain adalah meningkatnya kompetensi
guru dan tenaga kependidikan dilihat dari Subject Knowledge dan
Pedagogical Knowledge yang diharapkan akan berdampak pada kualitas hasil
belajar siswa. Oleh karena itu untuk mengukur capaian RPJMN, maka pada
tahun 2015 UKG akan dilaksanakan bagi seluruh guru di Indonesia.
Hasil UKG tahun 2015 ini akan diintegrasikan dengan program Penilaian Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 sebagai persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dikoordinasikan oleh PPPPTK berdasarkan identifikasi peta kompetensi guru yang diketahui dari hasil UKG . UKG ini akan menjadi agenda rutin bagi guru untuk mengetahui level kompetensi guru sebagai bahan pertimbangan kegiatan peningkatan profesi guru. Dengan demikian, guru nantinya diharapkan tidak resisten terhadap UKG dan akan menjadi terbiasa selalu ingin mengetahui level kompetensi melalui UKG dan senantiasa menginginkan kompetensinya untuk diukur secara berkala.
Hasil
UKG ini selain digunakan sebagai dasar dalam pengembangan keprofesian
berkelanjutan dan penilaian kinerja guru, digunakan juga sebagai
informasi awal untuk menganalisis lembaga pendidikan guru. Untuk itu,
sistem dan mekanisme pelaksanaan UKG akan disempurnakan dan dikembangkan
secara terus menerus guna memberikan kontribusi dalam pengembangan
kualitas sumber daya manusia melalui pembangunan pendidikan.
ditulis oleh Nazarudin, sumber http://gtk.kemdikbud.go.id/event/uji-kompetensi-guru
0 komentar:
Posting Komentar