judul gambar
Memuat...
Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi Guru. Tampilkan semua postingan

Kamis, 26 November 2015

UKG Susulan 11 - 14 Desember 2015
PGRI Bluluk --- Kabar terbaru bagi guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang belum mengikuti UKG tahap satu tanggal 9 s.d. 27 November akibat tidak terdaftar, atau terdaftar namun verifikasinya tidak valid, bahwa UKG susulan akan dilaksanakan pada tanggal 11 s.d 14 Desember 2015.

Seperti dilansir di laman Kemdikbud, Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Tagor Alamsyah Harahap mengatakan, guru-guru yang ingin mengikuti UKG susulan dapat mendaftarkan diri dan melakukan verifikasi ulang ke dinas pendidikan di daerahnya masing-masing. Verifikasi yang dilakukan harus valid, agar tidak terulang lagi kesalahan verifikasi, seperti adanya perbedaan antara mata pelajaran yang diampu guru dengan yang keluar saat uji kompetensi, atau mata pelajarannya benar, namun jenjang pendidikan pada soal yang keluar di UKG berbeda.
“Guru yang sudah sertifikasi, mata pelajarannya sesuai dengan sertifikasinya itu. Sedangkan guru yang belum sertifikasi bisa memilih mata pelajaran dalam UKG, sesuai yang diampu atau yang diajarkannya di kelas,” ujar Tagor saat gelar wicara dengan Radio Sindo Trijaya FM, di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (26/11/2015).
Baca Juga: Informasi UKG Kemenag 2015
Ia mengatakan, hingga kemarin, (26/11/2016), ada 2.360.388 guru yang sudah mengikuti uji kompetensi. “Itu berarti sudah 91 persen. Sisanya ada 226.885 guru yang akan mengerjakan uji kompetensi sampai nanti jadwal selesai, yaitu 27 November,” katanya. Ia menuturkan, penyelenggaraan uji kompetensi guru selama ini berjalan dengan baik. Hambatan kecil yang terjadi di lapangan dapat diselesaikan sesuai prosedur.
Untuk melakukan cek UKG Susulan silahkan kunjungi Peserta UKG Tahp 2 2015
Tagor juga kembali menegaskan, tidak ada sanksi yang diberikan kepada guru yang memiliki nilai buruk dalam UKG. Uji kompetensi guru, katanya, ditujukan untuk bercermin, dan memotret serta menganalisa peta kompetensi individu masing-masing guru. Tindak lanjut dari UKG 2015 adalah berupa pendidikan dan pelatihan (diklat) yang lebih terarah untuk guru-guru sesuai dengan pemetaan yang dihasilkan dari UKG. “Apapun nilai UKG, itu hanya dijadikan baseline untuk treatment atau perbaikan,” tutur Tagor. (*)

Selasa, 24 November 2015

Logo Kemdikbud
PGRI Bluluk --- TINGGAL selangkah lagi kita memasuki tahun 2016. Itu artinya, ada beberapa kebijakan yang akan diterapkan oleh Kemdikbud terkait dengan sertifikasi guru di Indonesia pada tahun 2016. Dalam Undang-undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang dilanjutkan dengan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang guru disebutkan, bahwa sertifikasi adalah kegiatan pemberian sertifikat pendidik kepada Guru dan Dosen. Dalam jangka waktu 10 (Sepuluh) tahun, pemerintah diwajibkan untuk mengeluarkan anggaran untuk pelaksanaan sertifikasi itu kepada GURU DALAM JABATAN, yaitu guru yang ketika undang-undang itu ditetapkan sudah berstatus sebagai guru. Artinya, yang berhak dibiayai unntuk pelaksanaan sertifikasi adalah guru-guru yang diangkat maksimal Desember 2005. 

Lantas, bagaimana dengan guru-guru yang diangkat mulai Januari 2016?

Dikutip dari situs kemdikbud.go.id, bahwa guru-guru yang diangkat mulai januari 2016 harus membiayai sendiri sertifikasinya. Namun, hal tersebut tidak serta merta membuat Kemdikdub lepas tangan. Kemendikbud sudah menyiapkan bantuan afirmasi untuk pemenuhan kualifikasi guru dan program sertifikasi, hanya saja berlaku untuk guru di daerah-daerah tertentu.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, salah satu bantuan afirmasi yang sudah berjalan untuk pemenuhan kualifikasi akademik guru adalah di daerah Maluku. “Sekitar 11.600 guru dibiayai dan disekolahkan ke Universitas Terbuka,” ujarnya saat menggelar jumpa pers di kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (7/9/2015).
Lebih lanjut ia mengatakan, bantuan afirmasi untuk program sertifikasi guru akan dimulai pada tahun 2016 hingga tahun 2019. Mulai tahun 2016, guru harus membiayai sendiri program sertifikasinya. Ia mencontohkan proses sertifikasi di profesi akuntan atau pengacara. Untuk mengikuti sertifikasi profesi akuntan dan pengacara/advokat, mereka membiayai sendiri dan tidak didanai pemerintah. Pranata juga mengatakan, sertifikasi merupakan kebutuhan masing-masing guru, apalagi sertifikasi menjadi salah satu syarat seorang guru berhak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).
Saat ini, tutur Pranata, dari total 2.294.191 guru PNS dan Guru Tetap Yayasan (GTY), ada 1.580.267 guru yang sudah mendapatkan sertifikasi. Sertifikasi tersebut diperoleh melalui PSPL (Pemberian Sertifikat Pendidik Secara Langsung), PF (Portofolio) dan PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru). Sedangkan sebanyak 166.770 guru belum mendapatkan sertifikasi, dan 72.082 di antaranya sudah memenuhi syarat sebagai peserta program sertifikasi tahun 2015 dan sedang menjalani program sertifikasi. Mereka semua adalah guru dalam jabatan, yaitu sudah menjadi guru maksimal pada Desember 2005, sehingga program sertifikasinya masih menjadi tanggung jawab pemerintah.
Sedangkan sebanyak 547.154 orang, katanya, akan memulai program sertifikasi pada tahun 2016.  Mereka adalah orang-orang yang mulai menjadi guru pada 1 Januari 2006 ke atas. Sertifikasi akan dilakukan melalui Program PPG (Pendidikan Profesi Guru), Program Afirmasi dan pembiayaan sendiri dari guru yang bersangkutan.“Saat ini sedang dibahas Program PPG berasrama. Kita targetkan 60.000 (guru) per tahun,” tutur Pranata. (Red)

Pengunjung Blog

DAFTAR ISI

Arsip Blog

Flag Counter

Flag Counter

Pengikut

Breaking News

Artikel Populer Minggu Ini

Lomba

More on this category »

Esai

More on this category »

Resensi Buku

More on this category »