PGRI Bluluk ~ Beberapa waktu lalu, PGRI Bluluk memposting Tindak Lanjut PUPNS, 31 Januari 2016 jika tidak segera melakukan registrasi, maka namanya dihapus dari Daftar PNS Nasional di BKN. Hal tersebut sesuai dengan surat BKN nomor K
26-30/V 2-1/99 tertanggal 5 Januari 2015 perihal Tindak Lanjut e-PUPNS.
Khusus bagi PNS di wilayah Kab. Lamongan silahkan cek nama Anda apakah masuk dalam daftar PNS yang belum melakukan Registrasi e-PUPNS seperti yang diupload oleh BKD Lamongan dalam laman resminya:
Khusus bagi PNS di wilayah Kab. Lamongan silahkan cek nama Anda apakah masuk dalam daftar PNS yang belum melakukan Registrasi e-PUPNS seperti yang diupload oleh BKD Lamongan dalam laman resminya:
0 komentar:
Posting Komentar