judul gambar
Memuat...

Selasa, 15 Desember 2015

SURAT Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud Nomor 134741/B.BI.3/HK/2015 tanggal 14 Desember 2015 tentang Linieritas Kualifikasi Akademik Dalam Kepangkatan Guru.

Yth.
1. Kepala Badan kepegawaian Negara (BKN);
2. Kepala Kantor Regional BKN dan
3. Kepala Dinas Pendidikan/Kabupaten/Kota

Sehubungan dengan beragamnya interpretasi terhadap kualifikasi S1/D-IV bagi guru, sertifikat pendidik, linieritas antara kualifikasi akademik dengan kepemilikan sertifikat pendidik, dan karir pengawas sekolah, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagi berikut. 

  1. Kualifikasi akademik dan sertifikasi guru diatur berdasarkan ketentuan undang-­undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang­-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru, dan pedoman pelaksaaan sertifikasi guru.
  2. Ketentuan karir dan kepangkatan guru dan pengawas sekolah diatur dalam ketentuan tentang jabatan Gungsional Guru dan Angka Kreditnya, tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional pengawas dan Angka Kreditnya, peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 143 tahun 2014 tentang petunjuk teknis jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
  3. Mengacu pada ketentuan angka 1 dan 2 diatas, perlu diperhatikan hal-­hal sebagai berikut :

    • Guru yang mengajar linier dengan sertifikat pendidiknya, tetapi sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya, tidak dipersyaratkan untuk mengikuti pendidikan S1 Kedua yang linier dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
    • Bagi guru dalam jabatan yang diangkat sebelum berlakunya undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, dapat mengikuti sertifikasi pendidik tanpa mempertimbangkan kesesuaian/linieritas antara kualifikasi akadeik yang dimiliki dengan mata pelajaran/bidang tugas yang diampu, sepanjang guru yang bersangkutan mempunyai pengalaman mengampu bidang/mata pelajaran tersebut paling sedikit 5 (lima tahun)
    • Bagi guru yang diangkat sejak berlakunya undang-­undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang akan mengikuti sertifikasi pendidik, harus sesuai dengan kualifikasi akademik S­1 atau lebih dari S­1 yang dimilikinya.
    • Bagi guru yang bersertifikat pendidik yang diangkat sampai tahun 2015, dapat mengajukan kenaikan pangkat sesuai dengan pangkat tertinggi di dalam jenjang kepangkatan guru sepanjang mengajar sesuai dengan bidang/mata pelajaran pada sertifikat pendidiknya walaupun tidak linier dengan kualifikasi akademiknya. dengan kepemilikan sertifikat pendidik tersebut, guru dinyatakan sebagai guru profesional dan sah atau linier dengan mata pelajaan yang diampunya.
    • Bagi guru yang belum S.1/D.4 sampai dengan akhir tahun 2015, kenaikan pangkat dan jabatannya telah diatur dalam PermenagPAN dan RB nomor 16 tahun 2009 pasal 40 dan pasal 41.
  4. Bagi pengawas sekolah yang bukan berasal dari jalur guru, sepanjang sudah memiliki sertifikat pendidikan dan melaksanakan tugas kepegawaian sesuai dengan sertifikat pendidikanya dapat mengajukan kenaikan pangkat sesusi dengan ketentuan PermenagPAN dan RB nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya.
"SAYA  sudah sertifikasi, tapi sertifikasi saya tidak linier dengan ijazah yang saya miliki, apakah saya harus kuliah lagi?" Pertanyaaan seperti itu sering dilontarkan oleh guru yang sertifikatnya tidak sesuai dengan ijazah yang dimilikinya. Bahkan tak menutup kemungkinan, banyak guru yang memilih untuk kuliah lagi agar antara sertifikat dan ijazah linier sehingga penerimaan tunjangan profesinya aman.
Terkait hal itulah, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud menerbitkan surat Nomor 134741/B.BI.3/HK/2015 tentang Linieritas Kualifikasi Akademik Dalam Kepangkatan Guru yang ditujukan kepada Kepala Badan kepegawaian Negara (BKN), Kepala Kantor Regional BKN, dan Kepala Dinas Pendidikan/Kabupaten/Kota.
Surat tertanggal 14 Desember 2015 itu diharapkan mengakhiri polemik yang selama ini terjadi. Dirjen GTK telah memastikan bahwa Guru yang mengajar linier dengan sertifikat pendidiknya, tetapi sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya, tidak dipersyaratkan untuk mengikuti pendidikan S1 Kedua yang linier dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
Selain itu Dirjen GTK juga menyatakan, bahwa guru yang bersertifikat pendidik yang diangkat sampai tahun 2015, dapat mengajukan kenaikan pangkat sesuai dengan pangkat tertinggi di dalam jenjang kepangkatan guru sepanjang mengajar sesuai dengan bidang/mata pelajaran pada sertifikat pendidiknya walaupun tidak linier dengan kualifikasi akademiknya. (*)

Berikut ini, silahkan BACA ISI SURAT DITJEN GTK Nomor 134741/B.BI.3/HK/2015.
Silahkan download SURAT DITJEN GTK TENTANG LINIERITAS IJAZAH

Senin, 14 Desember 2015


KURIKULUM 2013 memang tidak lagi diberlakukan untuk seluruh sekolah sejak semester genap tahun pelajaran 2014/2015. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan juga telah menetapkan Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 pada tanggal 11 Desember 2014. Tapi entah dengan motif apa, di media sosial banyak sekali akun yang membagikan berita blog yang memunculkan berita lama tahun 2014 tentang pemberhentian kurikulum 2013.

Tak pelak, banyak pihak yang merasa terganggu dengan hal tersebut, terutama Kemdikbud sebagai pihak yang menelorkan kebijakan. Bahkan, Tagor Alamsyah Harahap, Kepala  Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen Guru dan Tendik Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menuturkan dalam status facebooknya, bahwa ketika Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sedang melaksanakan rapat kerja dengan DPR RI pada tanggal 14/12/2015, salah satu pertanyaan anggota DPR adalah tentang kebenaran isu, apakah mulai tahun 2016 akan kembali menggunakan KTSP?
Padahal, dalam pasal satu Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 sudah dijelaskan, bahwa satuan  pendidikan dasar dan pendidikan  menengah  yang  melaksanakan Kurikulum 2013 sejak   semester pertama tahun   pelajaran   2014/2015,  kembali   melaksanakan Kurikulum 2006  mulai   semester   kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013.  

Itu artinya, bahwa sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 selama satu semester, akan kembali melaksanakan Kurikulum 2006 pada semester dua tahun pelajaran 2014/2015 silam. Sedangkan sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester, tetap melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester tersebut. Sekolah yang melaksanakan 3 semester ini adalah sekolah rintisan penerapan Kurikulum 2013. Bahkan, sekolah-sekolah tersebut dapat berganti kurikulum 2006 dengan syarat melapor ke dinas pendidikan setempat.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa satuan  pendidikan  dasar  dan  pendidikan  menengah  dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020. Artinya, tahun 2019/2020 adalah batas terakhir penerapan Kurikulum 2006. Selanjutnya, seluruh sekolah harus sudah menerapkan Kurikulum 2013 (yang kabarnya berganti nama menjadi Kurikulum Nasional) setelah sebelumnya mendapatkan pelatihan yang cukup.
Maka, jawaban Pak Menteri ketika rapat kerja dengan DPR seperti dituturkan Pak Tagor adalah sebagai berikut, bahwa telah terjadi tindakan tercela dengan manipulasi dan informasi untuk memperkeruh dan menjatuhkan kredibilitas pemerintah. Sedang diusut siapa yang memulai menyebarkan isu basi berita tahun 2014 yang diulang-ulang diberitakan. Yang benar adalah, Kurikulum 2013 tetap dilanjutkan dengan penerapan bertahap, sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam peraturan menteri.

Untuk itulah, semua pihak diharapkan tidak menelan informasi secara begitu saja, tanpa upaya cek and ricek. Informasi memang tak mungkin dibendung, tapi guru profesional tidak mungkin mempercayai begitu saja berita secara mentah-mentah, apalagi jika sumber beritanya tidak jelas sehingga tak bisa dipertanggung-jawabkan.(*)

Minggu, 06 Desember 2015

Oleh: Em. Syuhada'*)

MENULIS dan membaca adalah dua sisi mata uang yang tak mungkin dipisahkan satu sama lain. Menulis tanpa membaca (baik tekstual maupun kontekstual) akan hanya melahirkan tulisan yang kering, dangkal, dan bahkan ngawur. Sebaliknya, membaca tanpa menulis mengakibatkan ide-ide yang berkeliaran hanya mengendap di dunia tanpa rupa. Jika sekelibatan ide itu dimunculkan melalui lisan umpamanya, boleh jadi ia akan melayang-layang sekejap saja termakan waktu. Maka betul jika pepatah arab menuturkan,”ilmu ibarat hewan buruan, tulisan adalah tali kekangnya. Maka, ikatlah hewan buruanmu dengan tali kekang yang kukuh.”

Agak menghela nafas ketika saya membaca tulisan M. Iqbal Dawami dalam rubrik ini minggu yang lalu (Menjadi Guru yang Menulis, 29/11/2015). Ditengah euforia ucapan selamat yang selalu mengiringi perayaan hari guru tiap tanggal 25 November, Iqbal menyentil kondisi para guru kita yang sebagaian besar masih belum memiliki gereget dalam dunia tulis-menulis. 

Kata Iqbal, Pak Guru lebih memilih berbicara di depan murid-muridnya ketimbang suntuk mengolah kata dalam upaya transfer pengetahuan. Kalau toh misalkan ada aktifitas kepenulisan, itu sejatinya hanya menggugurkan ‘kewajiban’ demi kenaikan pangkat semata. Menulis belum menjadi kebiasaan dalam kegiatan pembelajaran. Jika pangkat telah naik, maka menulis akan mandek sampai pada kenaikan pangkat berikutnya. Begitu seterusnya.

Sayangnya, apa yang disampaikan MID itu tidak disertai dengan data statistik yang memadai. Terkait hal itulah, saya tiba-tiba teringat data lama tentang kondisi pengunjung perpustakaan di sebuah kota kecil di Jawa Timur. Tujuh tahun silam, tepatnya september 2008 di Mojokerto, dari total pengunjung perpustakaan sejumlah 14.610 orang, jumlah guru yang tercatat mengunjungi perpustakaan hanya 60 guru laki-laki dan 170 guru perempuan. Peringkat tertinggi didominasi oleh kalangan pelajar (6.200 orang) dan mahasiswa (1.510 orang), serta masyarakat umum (5.830 orang). (Radar Mojokerto, 12/10/2008)

Pertanyaannya, ada apa dengan guru? Mengapa kehadirannya di perpustakaan begitu minim? Pertanyaan tersebut penting dijawab karena guru adalah sosok yang diharapkan mampu meningkatkan minat baca di kalangan anak didik. Bagaimana mungkin bisa meningkatkan ghirah membaca jika pak guru sendiri tidak memiliki minat baca?

Mungkin data tersebut tak bisa dijadikan barometer, karena bisa saja pak guru memiliki perpustakaan pribadi yang jauh lebih representatif dibanding perpustakaan umum yang kadang tak sesuai dengan yang diharapkan. Tapi bukankah ada kemungkinan, bahwa ketika perpustakaan bukan menjadi tempat utama erat kaitannya dengan minat baca yang memang rendah. Dus, jangan harapkan pak guru bisa dan mau menulis, jika kegiatan membaca belum menjadi kegiatan utama dalam nafas sehari-harinya.

Dari sini dapat dipahami, ketika Permen PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 yang mengatur Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya mulai diterapkan, banyak guru kelabakan dan kebakaran jenggot. Bahkan PGRI selaku organisasi yang mewadahi guru berjuang keras agar permen tersebut direvisi. Bagaimana tidak. Sejak permen tersebut diterapkan tahun 2013, tidak sedikit guru yang tertahan di pangkat tertentu karena tak bisa mengumpulkan kredit point dari unsur publikasi ilmiah dan karya inovatif sebagaimana yang dipersyaratkan.

Tengok misalnya kasus yang terjadi di Tasikmalaya baru-baru ini. Dari 9000 guru yang mengusulkan kenaikan pangkat, hanya 271 yang dinyatakan lolos, sementara 8.729 sisanya gagal disebabkan materi yang digunakan untuk penulisan karya tulis lebih banyak copy paste. Padahal plagiasi adalah kejahatan intelektual yang semestinya tidak pantas dilakukan, apalagi oleh seorang guru. Sungguh memprihatinkan bukan?

Maka tak ada jalan lain, sudah saatnya pak guru berbenah. Sudah waktunya pak guru melirik dunia tulis agar desah keilmuan yang dimilikinya melampaui ruang dan waktu. Bukan hanya sekedar urusan naik pangkat, tapi ada kenikmatan tersendiri yang bisa dirasakan ketika seseorang berasyik-masyuk dengan rerimbunan jagad kata, dan tentu saja pak guru bisa mewariskan ilmu pada generasi sesudahnya.

Ada banyak hal yang bisa dilakukan, misalnya dengan bergabung di komunitas tertentu yang concern terhadap kepenulisan, baik offline maupun online. Disamping PGRI, juga ada Asosiasi Guru Penulis Indonesia (AGUPENA). AGUPENA adalah asosiasi yang didirikan oleh para pemenang lomba penulisan naskah buku bahan bacaan yang diselenggarakan pusat perbukuan itu memiliki semangat membangun peradaban dan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui kegiatan penulisan karya tulis.
Maka dari itulah, tak usah ditunda-tunda. Menulislah sekarang juga, wahai Pak dan Bu Guru, agar namamu abadi sepanjang zaman.(*)

*) Em. Syuhada’, Guru SDN Talunrejo 3, Sekretaris Umum PGRI Cabang Bluluk Lamongan
Sumber : Rubrik dibalik buku Jawa Pos, 6/12/2015

Kamis, 03 Desember 2015

Untuk mendapatkan Bantuan Dana Penelitian Tindakan Kelas (PTK), ketentuannya sebagai berikut:
  1. Peserta dari kegiatan ini adalah semua guru SD, SMP, dan SMA/SMK negeri dan swasta dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Diutamakan pada guru yang BELUM mencapai pangkat/golongan IVB yang disertai surat dari Kepala Sekolah dan belum menerima program bantuan pelaksanaan PTK dari Puslitjakdikbud.  
  3. Karya PTK belum pernah diikutsertakan dalam lomba sejenis baik secara nasional maupun internasional. 
  4. Peserta yang pernah mendapatkan bantuan pendanaan dari Puslitjakdikbud dapat mengikuti kembali program ini dengan persyaratan topik usulan yang diajukan berbeda dari tahun sebelumnya. 
  5. Jika status guru dalam pelaksanaan penelitian sebelumnya adalah guru sekolah yang menjadi objek penelitian dan kemudian dipromosikan/dimutasikan ke sekolah lain ataupun menjadi status lain selain guru (misalnya: pindah sekolah atau menjadi kepala sekolah), maka untuk selanjutnya dalam pertanggungjawaban baik penyelesaian hasil penelitian, seminar dan administrasi akhir, adalah tetap guru yang bersangkutan yang telah menerima pendanaan program bantuan penulisan PTK dari Puslitjakdikbud.
  6. Peserta yang tidak berhasil memenuhi luaran (output) yang dijanjikan pada proposal akan dikenai sanksi, yaitu harus mengembalikan seluruh biaya yang telah diterima, dan yang bersangkutan tidak akan diikutsertakan lagi dalam kegiatan Puslitjakdikbud. 
  7. Jika peserta yang telah diterima usulan penelitiannya oleh Puslitjakdikbud, dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya (bimbingan teknis dan seminar regional) dengan alasan diluar kemampuan yang bersangkutan (force majeur) maka peserta yang bersangkutan diminta hadir di kantor Puslitjakdikbud pada waktu tertentu atas biaya transportasi sendiri untuk mempresentasikan hasil PTKnya. 
  8. Pelaksanaan PTK akan dikoordinasikan oleh Puslitjakdikbud, Balitbang, Kemendikbud.
PGRI Bluluk --- Sejak tahun 2015, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan (Puslitjakdikbud), Badan Penelitian dan Pengembangan, memberikan bantuan dana Penelitian Tindakan Kelas (PTK) kepada semua guru SD, SMP, dan SMA/SMK negeri dan swasta dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada tahun 2016 ini Puslitjak kembali mengadakan Program Bantuan PTK di tingkat satuan pendidikan yang dilakukan oleh Guru. Hasil evaluasi tahun 2015 menyimpulkan bahwa program bantuan PTK di Tingkat Satuan Pendidikan yang dilakukan Puslitjak sangat memotivasi guru dan sekaligus membuktikan bahwa guru-guru mampu menghasilkan sebuah karya yang diwujudkan dalam PTK.
“Guru mulia karena karyanya, Hanya dari guru yang terus belajar dan berkarya akan muncul generasi pembelajar sepanjang hayat yang terus menerus berkontribusi pada masyarakat dan lingkungan" (Anis Baswedan)

Untuk mendapatkan Bantuan Dana Penelitian Tindakan Kelas (PTK), baca Ketentuan Mendapatkan Dana

Besarnya pendanaan yang diberikan kepada guru ditetapkan sebesar Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah) kepada setiap peserta yang dinyatakan diterima. Jumlah tersebut BUKAN termasuk biaya perjalanan dalam rangka bimbingan teknis dan seminar.

Pencairan dana bantuan akan diberikan secara bertahap. Tahap pertama sebesar 60% dari jumlah keseluruhan setelah pelaksanaan bimbingan teknis. Pencairan tahap kedua yang merupakan sisanya sebesar 40% diberikan setelah penyerahan laporan akhir.
Setiap guru yang akan ikut dalam kegiatan ini diharapkan mengirim proposal PTK dengan jumlah antara 15 s.d. 20 halaman, spasi 1,5 serta jenis huruf dalam pengetikan Times New Roman dengan menggunakan kertas ukuran A4 (297 x 210 mm) dengan margin kiri 3 cm, kanan 2,5 cm, atas 2,5 cm dan bawah 3 cm.
Guru mengajukan usulan proposal PTK kepada Puslitjakdikbud dalam bentuk hardcopy atau softcopy dan dikirimkan via email maupun via pos. Pengiriman proposal dilakukan melalui alamat email: ptkguru2016@gmail.com
dengan batas waktu paling lambat tanggal 31 Januari 2016
Untuk konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut, dapat menghubungi Tim Pengelola Program PTK satuan pendidikan melalui email : ptkguru2016@gmail.com

Puslitjakdikbud Balitbang Kemendikbud
Gedung E, Lantai 19, Jalan Jenderal Sudirman-Senayan, Jakarta 10270
Tel. : (021) 579-00404,573-6365, 571-3827; Faks: (021) 579-00404,574-1664

Keterangan lengkap silahkan download PANDUAN-PTK 2016

Pengunjung Blog

DAFTAR ISI

Arsip Blog

Flag Counter

Flag Counter

Pengikut

Breaking News

Artikel Populer Minggu Ini

Lomba

More on this category »

Esai

More on this category »

Resensi Buku

More on this category »