judul gambar
Memuat...

Kamis, 11 Februari 2016

PGRI Bluluk --- MENDAHULUI informasi resmi, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud memberikan dana bantuan peningkatan kualifikasi akademik S-2 bagi guru pendidikan dasar yang bertugas di sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah dasar luar biasa (SDLB), dan sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB) Tahun 2016.

Adapun persyaratannya bisa dibaca sebagai berikut :
Bantuan S2 2016
sumber : laman pasca sarjana pasca.unesa.ac.id

Kamis, 07 Januari 2016

Oleh : Em. Syuhada’ *)

KEBERADAAN anak bagi orang tua adalah permata. Setiap orang pasti menginginkan memiliki anak yang cerdas dan berhasil dalam kehidupan. Kecerdasan yang dimaksud tentu bukan hanya kecerdasan intelektual semata, namun kecerdasan yang menyangkut seluruh aspek kemanusiaan. Tak ada ceritanya, ada orang tua yang rela jika anaknya bodoh dan gagal. Sebab, anak adalah lentera yang segala harapan kehidupan terpanggul di pundaknya. Ibarat pelita, kehadirannya mampu memantulkan cahaya. Karena anaklah orang tua rela melakukan apa saja agar si anak berhasil dalam kehidupan.

Namun, untuk mendapatkan anak yang cerdas dan berhasil ternyata bukanlah perkara mudah. Ada banyak hal yang harus dilakukan ketika “amanah” itu disandarkan kepadanya. Dalam pemahaman Islam, eksistensi anak adalah fitrah. Di tangan orang tualah hitam putih kehidupan anak ditentukan. Maka sangat tidak dibenarkan jika dalam mengawal tumbuh-kembang anak, orang tua hanya memperhatikan kebutuhan fisik semata. Lebih dari itu, orang tua harus memperhatikan seluruh kebutuhan anak, supaya anak bisa menjadi manusia seutuhnya yang sukses menapaki kehidupan.

Buku bertajuk Panduan Praktis Mendidik Anak Cerdas Intelektual & Emosional ini begitu apik dalam menjelaskan hal tersebut. Widian Nur Indriyani, sang penulis tak hanya memberikan kiat bagaimana mendidik anak cerdas. Namun segala permasalahan yang menyangkut anak dijelaskan secara rinci dalam buku ini. Menurutnya, bekal kecerdasan supaya anak berhasil dalam kehidupan ternyata tak bisa sepenuhnya mengandalkan pada sekolah. Sebab, cerdas secara akademik saja tak menjadi jaminan bahwa anak akan berhasil dalam kehidupan. Bill Gates, Albert Einstein, Sir Isaac Newton, Thomas Alva Edison, adalah sederetan nama orang-orang besar dalam sejarah. Tapi siapa sangka bahwa mereka adalah “orang-orang bodoh” ketika masih kanak-kanak dan dianggap sangat tidak berhasil dalam dunia sekolah.

Lantas, apa sebenarnya kunci utama agar anak berhasil dalam kehidupan? Menurut Widian, ada sembilan jenis kecerdasan, atau yang lebih dikenal dengan istilah Kecerdasan Majemuk (Multiple Intelligence). Yang harus dilakukan orang tua adalah menemukan dan melatih agar tiap-tiap kecerdasan itu berkembang secara optimal. Kecerdasan yang dimaksud meliputi Cerdas Bahasa (cerdas dalam mengolah kata), Cerdas Gambar (memiliki imajinasi tinggi), Cerdas Musik (peka terhadap suara dan irama), Cerdas Tubuh (terampil dalam mengolah tubuh dan gerak), Cerdas Matematika dan Logika (cerdas dalam sains dan berhitung), Cerdas Sosial (kemampuan tinggi dalam membaca pikiran dan perasaan orang lain), Cerdas Diri (menyadari kekuatan dan kelemahan diri), Cerdas Alam (peka terhadap alam sekitar), dan Cerdas Spiritual (menyadari makna eksistensi diri dalam hubungannya dengan pencipta alam semesta). Memang sangat jarang ada manusia yang memiliki kecerdasan yang tinggi di semua bidang. Namun kenyataannya, manusia bisa benar-benar sukses jika ia memiliki kombinasi 4 atau 5 kecerdasan yang menonjol. (hal. 68)

Lebih jauh Widian mengemukakan, ada dua faktor yang mempengaruhi kecerdasan anak, yakni faktor keturunan (bawaan, genetik) dan faktor lingkungan, yang terkait satu sama lain Meskipun secara genetik seorang anak memiliki kecerdasan karena turunan orang tua, namun jika lingkungan keluarga dan sosial sama sekali tidak mendukung, maka potensi kecerdasan anak tidak akan berkembang secara optimal. Maka peran orang tua yang terpenting sesungguhnya adalah mengawal secara terus-menerus proses tumbuh-kembang anak dengan memenuhi seluruh kebutuhan pokok yang meliputi kebutuhan fisik-biologis, kebutuhan emosi-kasih sayang, dan stimulasi dini. Hal tersebut diberikan ketika anak masih berbentuk janin, dan terutama ketika anak melewati masa-masa keemasan (Golden Age).

Apa yang dipaparkan Widian dalam buku ini sungguh rinci. Segala bentuk permasalahan dituturkan tak hanya menyangkut masalah psikis, namun juga fisik-biologis. Tentang bagaimana caranya menangani anak yang sulit makan, anak yang sembelit, kolik pada bayi, mengatasi anak pemalu, menangani anak fobia sekolah dan sebagainya. Semuanya dituturkan dengan bahasa praktis sehingga mudah dipraktekkan oleh para orang tua. Namun sayang, untuk kecerdasan terakhir berupa cerdas spiritual sama sekali tak disinggung. Padahal, kecerdasan tersebut bukan hanya penting, bahkan sesuatu yang “wajib”, karena menyangkut hubungan manusia dengan pencipta alam semesta.

Terkait hal tersebut, Emha Ainun Nadjib (2001) pernah bertutur mengenai kecerdasan spiritual. Menurutnya, manusia boleh menyandang predikat budaya macam apapun dalam kehidupan, namun yang terpenting adalah bagaimana ia bisa lulus “menjadi” manusia. Kurikulum dasar pendidikan anak menurutnya ada dua macam, ialah ketakjuban dan tanggung jawab kepada Allah. Sesempat-sempatnya orang tua menumbuh-kembangkan dua potensialitas rohaniah dan intelektual tersebut. Setiap kali berkomunikasi dengan anak, diusahakan agar mengarahkannya pada dua hal itu. Anak melihat air, diajak menemukan asal muasal dan manfaat air, sehingga ia takjub kepada Allah. Anak melihat pagi hari, embun yang jatuh, cacing menembus bumi, menatap, mendengar, dan mengalami apapun saja dalam kehidupan selalu diajak mencenderungkannya pada kesadaran ketuhanan.

Pada titik yang sama, secara dini anak juga dilatih bertanggung jawab. Bahwa segala yang tersebar di alam semesta ini adalah milik-Nya semata. Yang harus dilakukan orang tua adalah membangun kesadaran pada jiwa anak, bahwa ia tak berhak menentukan apa yang harus dan tak boleh dilakukan. Satu-satunya jalan adalah mendengarkan kata si Pemilik Kehidupan. Maka tak ada kemungkinan lain bagi manusia selain harus taat kepada-Nya. Insya Allah, jika kedua hal itu telah tertanam dalam sanubari anak, kelak jika ia dewasa dan melakukan apapun saja dalam kehidupan, semata-mata sedang menjalankan kegembiraan bertanggung jawab pada pencipta-Nya. Bukan lantaran taat pada kita, atau takut pada polisi atau negara.

Terlepas dari kekurangan buku ini, kehadirannya sungguh penting, terutama bagi siapa saja yang menginginkan menjadi orang tua yang terbaik bagi anak-anaknya. Dengan membaca buku ini, setidaknya kita akan mengerti bahwa menjadi orang tua ternyata bukan persoalan gampang. Tapi percayalah, dengan totalitas menjalankan amanah, kebahagiaan itu akan segera menyeruak jika kelak berkat kepengasuhan kita, anak-anak kita benar-benar menjadi permata dalam kehidupan. Semoga.***

Judul Buku : Panduan Praktis Mendidik Anak Cerdas Intelektual & Emosional
Penulis : Widian Nur Indriyani
Penerbit : Logung Pustaka, Yogjakarta
Cetakan : I, April 2008
Tebal : 232 halaman

*) Em. Syuhada’, Pengeja Aksara, beralamat di em.syuhada@gmail.com
PGRI Bluluk ~ Beberapa waktu lalu, PGRI Bluluk memposting Tindak Lanjut PUPNS, 31 Januari 2016 jika tidak segera melakukan registrasi, maka namanya dihapus dari Daftar PNS Nasional di BKN. Hal tersebut sesuai dengan surat BKN nomor K 26-30/V 2-1/99 tertanggal 5 Januari 2015 perihal Tindak Lanjut e-PUPNS.

Khusus bagi PNS di wilayah Kab. Lamongan silahkan cek nama Anda apakah masuk dalam daftar PNS yang belum melakukan Registrasi e-PUPNS seperti yang diupload oleh BKD Lamongan dalam laman resminya:

Jika nama Anda ada dalam daftar diatas, segera daftar dan melakukan konfirmasi ke BKD Lamongan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.(*)

Rabu, 06 Januari 2016

PGRI Bluluk ~ NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah nomor yang diberikan kepada setiap individu yang sedang bekerja sebagai pendidik dan tenaga kependidikan. Sejarah NUPTK dimulai sejak 2006, diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) dalam memenuhi tuntutan UU SISDIKNAS NO.20 TH 2003 dan UU GURU DAN DOSEN NO.14 TH 2005.

Namun ketika tanggal 21 Januari 2015, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2015, Struktur Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengalami perubahan. Hal itu berimbas pula pada proses penerbitan NUPTK pada tahun 2016. NUPTK yang sebelumnya menjadi kewenangan BPSDMPK-PMP (yang dihapus dalam struktur organisasi Kemdibud, berganti menjadi Ditjen GTK), Penerbitan NUPTK Tahun 2016 menjadi tugas Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama.

Sehubungan dengan Penerbitan NUPTK Tahun 2016, Ditjen GTK mengeluarkan surat nomor 14652/B.B2/PR/2015 tanggal 28 Desember 2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal Tahun 2016. Adapun syarat-syaratnya diterangkan dalam surat sebagaimana gambar berikut:

Yang patut dicermati adalah syarat penerbitan NUPTK bagi guru non PNS di Sekolah Negeri. Seperti yang sudah berjalan pada tahun-tahun sebelumnya ketika NUPTK masih menjadi wewenang BPSDMPK-PMP melalui PADAMU NEGERI, bagi Guru non PNS di Sekolah Negeri untuk bisa mendapatkan NUPTK adalah mutlak harus memiliki SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur. Padahal, Kemendagri pernah menerbitkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Bupati/Walikota. Isinya jelas, Bupati/Walikota dilarang untuk mengangkat GTT. Lantas, apakah Bupati/Walikota bersedia untuk menerbitkan SK Pengangkatan bagi GTT???(*)

Selasa, 05 Januari 2016

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana (Sumber Foto: www.bkn.go.id)
PGRI Bluluk ~ KABAR terbaru bagi guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil. Terkait dengan batas waktu PUPNS yang berakhir 31 Desember 2015 yang lalu, BKN menerbitkan surat nomor K 26-30/V 2-1/99 tertanggal 5 Januari 2015 perihal Tindak Lanjut e-PUPNS.

Dalam surat tersebut disebutkan, bahwa masih ada 106.038 PNS yang belum melakukan registrasi dalam Pendataan Ulang PNS (PUPNS), 1.630.816 PNS yang belum diverifikasi Level 1 dan Level 2, dan 449.057 PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyampaikan berkas (dokumen) untuk diverifikasi.

Terkait hal tersebut, BKN memberikan kesempatan kepada PNS bersangkutan untuk melakukan registrasi hingga 31 Januari 2016 dengan syarat-syarat sebagai berikut :
1) Instansi yang menyampaikan nama-nama PNS yang akan melakukan registrasi susulan e-PUPNS 2015 dengan pengantar dari Kepala Biro Kepegawaian/Kepala BKD kepada Kepala BKN beserta alasan tidak melakukan registrasi e-PUPNS dengan mengisi format lampiran yang sudah disediakan.
2) BKN kemudian akan memberikan hak akses jika alasan yang disampaikan RASIONAL.
3) Batas waktu registrasi disediakan hingga 31 Januari 2016, jika sampai waktu yang ditentukan, PNS belum melakukan registrasi dan mengisi data, maka DINYATAKAN BERSTATUS TIDAK SEBAGAI PNS dan namanya dihapus dari Data PNS Nasional di BKN.
Sedangkan bagi instansi yang belum melakukan verifikasi Level 1 dan Level 2, juga diberikan perpanjangan waktu hingga 31 Januari 2016. Sementara untuk PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum melakukan entry data diberikan kesempatan hingga 17 Januari 2016.

Berikut ini surat resmi yang diterbitkan BKN dalam laman resminya:
Berikut Contoh Formulir Lampiran Kepada Kepala BKN:

Minggu, 03 Januari 2016

PGRI Bluluk - Uji Kompetensi Guru (UKG) telah dilaksanakan pada akhir tahun 2015 kemarin. Kemdikbud selaku pelaksana program telah memiliki data terkait hasil UKG yang telah dilaksanakan. Rencananya, hasil tersebut akan diumumkan ke pihak yang berkepentingan pada pertengahan januari 2016 setelah semua proses telah diselesaikan.

Namun, sebelum hasil UKG 2015 disampaikan secara resmi, melalui laman resminya di situs Kemdikbud, Kementrian Pendidikan dan kebudayaan telah melansir 7 (tujuh) propinsi dengan hasil nilai UKG terbaik. Nilai yang diraih merupakan nilai yang mencapai standar kompetensi minimum (SKM) yang ditargetkan secara nasional, yaitu rata-rata 55.
Tujuh provinsi yang dimaksud adalah DI Yogyakarta  yang mendapatkan 62,58, Propinsi Jawa Tengah 59,10, DKI Jakarta 58,44, Jawa Timur yang menduduki peringkat 4 dengan nilai 56,73, Bali 56,13, Bangka Belitung 55,13, dan Jawa Barat 55,06.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata menyebutkan, jika dirinci lagi hasil UKG untuk kompetensi bidang pedagogik, rata-rata nasionalnya hanya 48,94, yakni berada di bawah standar kompetensi minimal (SKM), yaitu 55. Bahkan hanya ada satu provinsi yang nilainya di atas rata-rata nasional sekaligus mencapai SKM untuk bidang pedagogik ini, yaitu DI Yogyakarta dengan nilai 56,91.

“Artinya apa? Pedagogik adalah urusan cara mengajar guru, Jika kelemahan di bidang pedagogik, kelemahan itulah nanti yang harus diperbaiki” demikian ditegaskan Pranata setelah melakukan konferensi pers akhir tahun 2015 di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (30/12/2015).

Seperti diketahui, Uji kompetensi guru (UKG) tahun 2015 menguji kompetensi guru untuk dua bidang yaitu pedagogik dan profesional. Rata-rata nasional hasil UKG 2015 untuk kedua bidang kompetensi itu adalah 53,02. Selain tujuh provinsi di atas yang mendapatkan nilai sesuai standar kompetensi minimum (SKM), ada tiga provinsi yang mendapatkan nilai di atas rata-rata nasional, yaitu Kepulauan Riau (54,72), Sumatera Barat (54,68), dan Kalimantan Selatan (53,15).

Lebih lanjut Pranata mengatakan, setelah nilai UKG dilihat secara nasional, nanti akan dilihat lagi secara rinci hasil UKG per kabupaten/kota, dan hasil UKG per individu (guru). “Ada pertanyaan, ini data hasilnya mau diapakan? Dengan data ini kita dapat potret untuk kita memperbaiki diri,” katanya.

Ia mencontohkan, ada guru yang mendapat nilai rata-rata 85. Namun meskipun nilai tersebut baik, setelah dianalisis hasilnya, guru tersebut memiliki kekurangan di beberapa kelompok kompetensi. “Dia ada kekurangan di tiga kelompok, yaitu kelompok kompetensi 1, kelompok kompetensi 4, dan kelompok kompetensi 6. Maka dia harus memperbaikinya,” tutur Pranata. Salah satu instrumen untuk meningkatkan kompetensi guru itu adalah dengan pelatihan dan pendidikan yang lebih terarah sesuai dengan hasil UKG. (*)

Kamis, 24 Desember 2015

BEBERAPA waktu yang lalu, PGRI Bluluk memposting berita Bantuan Penulisan PTK Tahun 2016. Program yang digulirkan sejak tahun 2015 itu rencananya akan diteruskan pada tahun 2016. Bahkan, petunjuk tekhnis pelaksanaan program juga sudah diterbitkan pada Desember 2015. Baca PANDUAN PTK 2016 

Namun pada tanggal 10 Desember 2015 beredar Press Release Pembatalan Program Bantuan Penulisan Inovasi Pengelolaan Satuan Pendidikan dan Penelitian TIndakan Kelas (PTK) yang dikeluarkan oleh Puslitjakdikbud, Balitbang, Kemendikbud. 

Menurut informasi yang tertulis disurat tersebut, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 11 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dinyatakan bahwa Puslitjakdikbud mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan kebijaan pendidikan dan kebudayaan. Dengan demikian, ranah tugas dan fungsi Puslitjakdikbud adalah penyiapan bahan opsi kebijakan yang didasari oleh penelitian kebijakan, bukan pada penelitian tindakan kelas.

Oleh karena tugas dan fungsi tersebut, maka rencana program pemberian bantuan penulisan inovasi satuan pendidikan dan PTK untuk tahun anggaran 2016 tidak akan dilaksanakan di puslitjakdikbud, namun akan dilaksanakan oleh direktorat yang menangani pendidik dan tenaga kependidikan.

Walhasil, jika direktorat yang menangani Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sudah membuat rencana anggaran tahun 2016 dan ada anggaran untuk program bantuan penulisan PTK itu, maka program ini akan tetap terlaksana, namun jika tidak ada rencana anggaran kesana, maka Program Bantuan Penulisan PTK Tahun 2016 BATAL.
Berikut Press Release Pembatalan Program Bantuan PTK 2016:

Selasa, 22 Desember 2015

Oleh : Mochamad Nurkozim*)
 
APA KABAR bapak dan ibu guru se-Kecamatan Bluluk. Sudah lama sekali kita tidak berjumpa. Sudah tiga tahun ini saya sudah meninggalkan profesi saya sebagai guru. Namun, saya selalu mengikuti apa saja yang berkaitan dengan profesi keguruan. Karena kebetulan profesi baru saya berkaitan dengan erat dengan informasi seputar pendidikan.

Oh ya, perkenalkan nama saya Mochamad Nurkozim. Saya anak Bluluk asli. Dulu selama lima tahun saya mengajar di SDN Banjargondang. Tentunya semua tahu sekolaH itu, bukan? Kepala sekolahnya ketika itu adalah Bapak Pariadi. Tidak tahu sekarang siapa yang memimpin sekolah itu.

Saat ini saya menjadi salah satu jurnalis atau wartawan di Jawa Pos Radar Bojonegoro. Kebetulan oleh redaksi saya di poskan di pendidikan. Jadi semua informasi mengenai pendidikan saya banyak tahu. Bahkan, (maaf) lebih dulu tahu dibanding guru. Maklum, saya bergelut dibidang informasi.

Selama tiga tahun menjadi jurnalis di Radar Bojonegoro, dua kali saya membaca karya Em. Syuhada', guru SDN Talunrejo 3 Kecamatan Bluluk. Terakhir adalah tulisannya yang berjudul Menjadi Guru Penulis, Siapa Takut? yang dimuat di rubrik dibalik buku (minggu, 6/12/2015). Judul tulisan yang sebelumnya entahlah saya lupa.

Saya sangat mengapresiasi ide Pak Em. Syuhada' tentang guru penulis. Pak Syuhada yang terhormat, ketika tulisan bapak sebelumnya dimuat sekitar 2014 silam, saya langsung membawa koran itu ke SDN Banjargondang tempat saya mengajar dulu. Harapannya, supaya guru-guru di sekolah itu terutama yang senior tergugah untuk bisa menulis seperti bapak. Namun, harapan itu pupus. Tidak ada ketertarikan sama sekali pada guru-guru disana untuk menulis.

Entah mungkin usia yang sudah tua, lalu disibukkan dengan berbagai kebutuhan. Atau karena mereka mengangap menulis itu hal yang sangat sulit.

Dulu sebelum saya menjadi jurnalis atau ketika masih jadi guru, sesekali saya menulis dan mengirimkannya ke media massa. Alhamdulillah dimuat. Meskipun tulisan saya ketika itu tidak berbobot dan tulisannya masih amburadul. Tapi saya tetap semangat berlatih.

Bagi saya menulis adalah upaya mengikat ilmu. Banyak orang bisa bicara panjang lebar menyampaikan gagasannya. Namun, tidak banyak orang yang bisa menyampaikan gagasannya melalui sebuah karya tulis. Menulis juga bisa membuat kita berfikir secara tertruktur.

Di Bojonegoro, lokasi saya bertugas menjadi jurnalis saat ini, kerap saya kagum dengan warga kota ini. Percaya atau tidak, banyak PNS guru atau pejabat yang membuat karya tulis. Tulisan mereka banyak dipublikasikan di media massa. Bahkan, Bupati Bojonegoro Suyoto tidak jarang menulis artikel dan dikirimkan ke redaksi Jawa Pos Radar Bojonegoro. Di Lamongan memang ada penulis-penulis yang karyanya dimuat di media masa. Namun, jumlahnya bisa dihitung dengan jari.

Sebagai putra asli Bluluk, saya ingin terlahir guru-guru penulis asal Bluluk. Diperlukan semangat untuk itu. Tidak lupa juga minat baca warga Bluluk harus dipompa. Supaya lahir budaya literasi di kalangan para pendidik. Saya tunggu tulisan bapak ibu guru di Jawa Pos Radar Bojonegoro. (*)

*)Mochamad Nurkozim, penulis adalah Mantan Guru SDN Banjargondang Kec. Bluluk. Kini menjadi jurnalis di Jawa Pos Radar Bojonegoro. beralamat di zimradar@gmail.com

Sabtu, 19 Desember 2015

PGRI Bluluk --- PENGEMBANGAN Diri sebagai salah satu bagian dari pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi dua hal sebagai berikut :

1) Diklat Fungsional 
    a) Kursus;
    b) Pelatihan;
    c) Penataran;
    d) Bentuk diklat yang lain.

2) Kegiatan Kolektif Guru
 a) Mengikuti lokakarya atau kegiatan kelompok/musyawarah kerja guru atau in house training untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media pembelajaran, dan/atau kegiatan lainnya untuk kegiatan pengembangan keprofesian guru.
     b) Mengikuti, baik sebagai pembahas maupun sebagai peserta, pada seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya.
    c) Mengikuti kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya. 

Bukti fisik yang dinilai
Laporan hasil pengembangan diri baik berupa diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru disusun dalam bentuk makalah deskripsi diri terkait kegiatan pengembangan diri yang memuat maksud dan tujuan kegiatan, siapa penyelenggara kegiatan, apa kegunaan/manfaat kegiatan bagi guru dan kegiatan belajar mengajar di sekolah, dampak kegiatan bagi peserta didik, kapan waktu dan tempat penyelenggaraan kegiatan, dan bagaimana pola penyelenggaraan kegiatan dengan dilampiri:

      a. Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Jika penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti kegiatan dari kepala sekolah/madrasah.
      b. Laporan untuk setiap kegiatan yang diikuti yang dibuat oleh guru yang bersangkutan.

Angka Kredit
    a. Lokakarya atau kegiatan bersama (seperti kelompok/musyawarah kerja guru) untuk penyusunan perangkat kurikulum dan atau pembelajaran, diberi angka kredit 0,15.
      b. Kegiatan ilmiah, seperti seminar, koloqium, diskusi panel atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain:
Sebagai pembahas atau pemakalah, diberi angka kredit 0,2.
Sebagai peserta, diberi angka kredit 0,1.
      c. Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru, diberi angka kredit 0,1.
 

PGRI Bluluk --- BAGI para guru, baik anggota PGRI atau tidak, terutama yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mulai berbenah dan mengasah diri dalam dunia kepenulisan jika tidak ingin mandek dalam kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Pasalnya, sejak ditetapkannya Permen PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang efektif diberlakukan tahun 2013, kegiatan yang WAJIB dilakukan oleh guru jika ingin naik pangkat adalah melakukan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

Dalam Permendiknas No. 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Tekhnis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya disebutkan, bahwa Jenis kegiatan untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi tiga hal, yaitu:
1. Pengembangan diri, meliputi:
   (a) Diklat fungsional;
   (b) Kegiatan kolektif guru.
2. Publikasi ilmiah, meliputi:
   (a) Publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal:
   (b) Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan pedoman guru:
3. Karya inovatif, meliputi:
   (a) Menemukan teknologi tepat guna;
   (b) Menemukan atau menciptakan karya seni;
   (c) Membuat atau memodifikasi alat pelajaran; dan
   (d) Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya.
Sedangkan angka kredit yang wajib dikumpulkan adalah seperti tertera dalam tabel berikut. Jadi, meskipun guru memiliki angka kredit berlebih untuk kebutuhan naik pangkat, namun jika dari unsur PKB tidak bisa memenuhi, jangan harap guru bisa naik pangkat ke level selanjutnya.
 
Lebih lanjut tentang Pengembangan Diri Silahkan KLIK DISINI
Tentang Publikasi Ilmiah Silahkan KLIK DISINI
Tentang Karya Inovatif, Silahkan KLIK DISINI

Jumat, 18 Desember 2015

MENINDAKLANJUTI sosialisasi Sistem Informasi Keanggotaan (SIK) PGRI di Lamongan, tanggal 7 Desember 2015, serta menindaklanjuti surat pengurus PGRI Kab. Lamongan Nomor 51/Org/PGRI.KAB/XXI/2015 tanggal 11 Desember 2015 tentang Pengadaan KTA PGRI, maka disampaikan dengan hormat kepada anggota PGRI Bluluk tentang hal-hal sebagai berikut:

1. Sehubungan dengan adanya Sistem Informasi Keanggotaan (SIK) PGRI yang dilakukan secara online, maka semua anggota PGRI harus melakukan update registrasi keanggotaan melalui laman http://pgribluluk.blogspot.co.id atau http://www.pgri.or.id

Keanggotaan PGRI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kongres XX di Palembang Nomor: 004/KONGRES/XX/PGRI/2008 tanggal 03 Juli 2008. Melalui Konferensi Kerja Nasional II PGRI Masa Bakti XX di Balikpapan tanggal 24 Januari 2010 disusunlah Sistem Informasi Keanggotaan (SIK) PGRI. 

Sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem informasi keanggotaan yang baru itu, ditetapkan pula tata penomoran (nomenklatur) baru sebagai lampiran.

Kartu anggota juga nantinya akan bersifat nasional (secara teknis berbentuk kartu elektronik), dan hanya anggota aktif yang bisa dibuatkan. Pada saat diberlakukannya kartu anggota nasional ini nanti, pembuatan kartu anggota yang diterbitkan di kabupaten tidak akan lagi dilakukan, serta kartu anggota yang telah ada saat ini akan segera tidak berlaku. 

Di bawah ini adalah contoh tampilan kartu anggota nasional yang dimaksud.



Untuk sementara waktu sebelum kartu anggota nasional itu terbit, kartu anggota lokal masih tetap berlaku, dan pembuatan kartu anggota lokal tetap dilakukan untuk melayani anggota yang sedang memerlukan.

Untuk melakukan pendfatran anggota secara online silahkan klik disini

Untuk mendapatkan bantuan pendaftaran online silahkan klik disini

Untuk mengetahui Sistem Informasi Keanggotaan (SIK) selengkapnya silahkan klik di sini.

Untuk mengetahui nomenklatur selengkapnya silahkan klik di sini.

Untuk mendownload formulir anggota silahkan klik di sini.

2. Setelah melakukan update keanggotaan, mohon data anggota direkap dalam format terlampir (softcopy dan hardcopy) untuk diterbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA) PGRI masa bakti 2015-202. Rekapitulasi Data Anggota silahkan Klik Disini. Syarat-syarat yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut :

a. Formulir yang sudah diisi lengkap.
b. Print out bukti pendaftaran online 1 lbr.
c. Foto Copy KTP 1 lbr.
d. Foto Copy KTA PGRI yang lama (bagi yang punya) 1 lbr.
e. Foto Berwarna 3x4 (seragam PGRI background warna bebas) 2 lbr. (*)

Selasa, 15 Desember 2015

SURAT Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud Nomor 134741/B.BI.3/HK/2015 tanggal 14 Desember 2015 tentang Linieritas Kualifikasi Akademik Dalam Kepangkatan Guru.

Yth.
1. Kepala Badan kepegawaian Negara (BKN);
2. Kepala Kantor Regional BKN dan
3. Kepala Dinas Pendidikan/Kabupaten/Kota

Sehubungan dengan beragamnya interpretasi terhadap kualifikasi S1/D-IV bagi guru, sertifikat pendidik, linieritas antara kualifikasi akademik dengan kepemilikan sertifikat pendidik, dan karir pengawas sekolah, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagi berikut. 

  1. Kualifikasi akademik dan sertifikasi guru diatur berdasarkan ketentuan undang-­undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang­-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru, dan pedoman pelaksaaan sertifikasi guru.
  2. Ketentuan karir dan kepangkatan guru dan pengawas sekolah diatur dalam ketentuan tentang jabatan Gungsional Guru dan Angka Kreditnya, tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional pengawas dan Angka Kreditnya, peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 143 tahun 2014 tentang petunjuk teknis jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
  3. Mengacu pada ketentuan angka 1 dan 2 diatas, perlu diperhatikan hal-­hal sebagai berikut :

    • Guru yang mengajar linier dengan sertifikat pendidiknya, tetapi sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya, tidak dipersyaratkan untuk mengikuti pendidikan S1 Kedua yang linier dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
    • Bagi guru dalam jabatan yang diangkat sebelum berlakunya undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, dapat mengikuti sertifikasi pendidik tanpa mempertimbangkan kesesuaian/linieritas antara kualifikasi akadeik yang dimiliki dengan mata pelajaran/bidang tugas yang diampu, sepanjang guru yang bersangkutan mempunyai pengalaman mengampu bidang/mata pelajaran tersebut paling sedikit 5 (lima tahun)
    • Bagi guru yang diangkat sejak berlakunya undang-­undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang akan mengikuti sertifikasi pendidik, harus sesuai dengan kualifikasi akademik S­1 atau lebih dari S­1 yang dimilikinya.
    • Bagi guru yang bersertifikat pendidik yang diangkat sampai tahun 2015, dapat mengajukan kenaikan pangkat sesuai dengan pangkat tertinggi di dalam jenjang kepangkatan guru sepanjang mengajar sesuai dengan bidang/mata pelajaran pada sertifikat pendidiknya walaupun tidak linier dengan kualifikasi akademiknya. dengan kepemilikan sertifikat pendidik tersebut, guru dinyatakan sebagai guru profesional dan sah atau linier dengan mata pelajaan yang diampunya.
    • Bagi guru yang belum S.1/D.4 sampai dengan akhir tahun 2015, kenaikan pangkat dan jabatannya telah diatur dalam PermenagPAN dan RB nomor 16 tahun 2009 pasal 40 dan pasal 41.
  4. Bagi pengawas sekolah yang bukan berasal dari jalur guru, sepanjang sudah memiliki sertifikat pendidikan dan melaksanakan tugas kepegawaian sesuai dengan sertifikat pendidikanya dapat mengajukan kenaikan pangkat sesusi dengan ketentuan PermenagPAN dan RB nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya.
"SAYA  sudah sertifikasi, tapi sertifikasi saya tidak linier dengan ijazah yang saya miliki, apakah saya harus kuliah lagi?" Pertanyaaan seperti itu sering dilontarkan oleh guru yang sertifikatnya tidak sesuai dengan ijazah yang dimilikinya. Bahkan tak menutup kemungkinan, banyak guru yang memilih untuk kuliah lagi agar antara sertifikat dan ijazah linier sehingga penerimaan tunjangan profesinya aman.
Terkait hal itulah, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud menerbitkan surat Nomor 134741/B.BI.3/HK/2015 tentang Linieritas Kualifikasi Akademik Dalam Kepangkatan Guru yang ditujukan kepada Kepala Badan kepegawaian Negara (BKN), Kepala Kantor Regional BKN, dan Kepala Dinas Pendidikan/Kabupaten/Kota.
Surat tertanggal 14 Desember 2015 itu diharapkan mengakhiri polemik yang selama ini terjadi. Dirjen GTK telah memastikan bahwa Guru yang mengajar linier dengan sertifikat pendidiknya, tetapi sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya, tidak dipersyaratkan untuk mengikuti pendidikan S1 Kedua yang linier dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
Selain itu Dirjen GTK juga menyatakan, bahwa guru yang bersertifikat pendidik yang diangkat sampai tahun 2015, dapat mengajukan kenaikan pangkat sesuai dengan pangkat tertinggi di dalam jenjang kepangkatan guru sepanjang mengajar sesuai dengan bidang/mata pelajaran pada sertifikat pendidiknya walaupun tidak linier dengan kualifikasi akademiknya. (*)

Berikut ini, silahkan BACA ISI SURAT DITJEN GTK Nomor 134741/B.BI.3/HK/2015.
Silahkan download SURAT DITJEN GTK TENTANG LINIERITAS IJAZAH

Senin, 14 Desember 2015


KURIKULUM 2013 memang tidak lagi diberlakukan untuk seluruh sekolah sejak semester genap tahun pelajaran 2014/2015. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan juga telah menetapkan Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 pada tanggal 11 Desember 2014. Tapi entah dengan motif apa, di media sosial banyak sekali akun yang membagikan berita blog yang memunculkan berita lama tahun 2014 tentang pemberhentian kurikulum 2013.

Tak pelak, banyak pihak yang merasa terganggu dengan hal tersebut, terutama Kemdikbud sebagai pihak yang menelorkan kebijakan. Bahkan, Tagor Alamsyah Harahap, Kepala  Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen Guru dan Tendik Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menuturkan dalam status facebooknya, bahwa ketika Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sedang melaksanakan rapat kerja dengan DPR RI pada tanggal 14/12/2015, salah satu pertanyaan anggota DPR adalah tentang kebenaran isu, apakah mulai tahun 2016 akan kembali menggunakan KTSP?
Padahal, dalam pasal satu Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 sudah dijelaskan, bahwa satuan  pendidikan dasar dan pendidikan  menengah  yang  melaksanakan Kurikulum 2013 sejak   semester pertama tahun   pelajaran   2014/2015,  kembali   melaksanakan Kurikulum 2006  mulai   semester   kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013.  

Itu artinya, bahwa sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 selama satu semester, akan kembali melaksanakan Kurikulum 2006 pada semester dua tahun pelajaran 2014/2015 silam. Sedangkan sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester, tetap melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester tersebut. Sekolah yang melaksanakan 3 semester ini adalah sekolah rintisan penerapan Kurikulum 2013. Bahkan, sekolah-sekolah tersebut dapat berganti kurikulum 2006 dengan syarat melapor ke dinas pendidikan setempat.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa satuan  pendidikan  dasar  dan  pendidikan  menengah  dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020. Artinya, tahun 2019/2020 adalah batas terakhir penerapan Kurikulum 2006. Selanjutnya, seluruh sekolah harus sudah menerapkan Kurikulum 2013 (yang kabarnya berganti nama menjadi Kurikulum Nasional) setelah sebelumnya mendapatkan pelatihan yang cukup.
Maka, jawaban Pak Menteri ketika rapat kerja dengan DPR seperti dituturkan Pak Tagor adalah sebagai berikut, bahwa telah terjadi tindakan tercela dengan manipulasi dan informasi untuk memperkeruh dan menjatuhkan kredibilitas pemerintah. Sedang diusut siapa yang memulai menyebarkan isu basi berita tahun 2014 yang diulang-ulang diberitakan. Yang benar adalah, Kurikulum 2013 tetap dilanjutkan dengan penerapan bertahap, sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam peraturan menteri.

Untuk itulah, semua pihak diharapkan tidak menelan informasi secara begitu saja, tanpa upaya cek and ricek. Informasi memang tak mungkin dibendung, tapi guru profesional tidak mungkin mempercayai begitu saja berita secara mentah-mentah, apalagi jika sumber beritanya tidak jelas sehingga tak bisa dipertanggung-jawabkan.(*)

Minggu, 06 Desember 2015

Oleh: Em. Syuhada'*)

MENULIS dan membaca adalah dua sisi mata uang yang tak mungkin dipisahkan satu sama lain. Menulis tanpa membaca (baik tekstual maupun kontekstual) akan hanya melahirkan tulisan yang kering, dangkal, dan bahkan ngawur. Sebaliknya, membaca tanpa menulis mengakibatkan ide-ide yang berkeliaran hanya mengendap di dunia tanpa rupa. Jika sekelibatan ide itu dimunculkan melalui lisan umpamanya, boleh jadi ia akan melayang-layang sekejap saja termakan waktu. Maka betul jika pepatah arab menuturkan,”ilmu ibarat hewan buruan, tulisan adalah tali kekangnya. Maka, ikatlah hewan buruanmu dengan tali kekang yang kukuh.”

Agak menghela nafas ketika saya membaca tulisan M. Iqbal Dawami dalam rubrik ini minggu yang lalu (Menjadi Guru yang Menulis, 29/11/2015). Ditengah euforia ucapan selamat yang selalu mengiringi perayaan hari guru tiap tanggal 25 November, Iqbal menyentil kondisi para guru kita yang sebagaian besar masih belum memiliki gereget dalam dunia tulis-menulis. 

Kata Iqbal, Pak Guru lebih memilih berbicara di depan murid-muridnya ketimbang suntuk mengolah kata dalam upaya transfer pengetahuan. Kalau toh misalkan ada aktifitas kepenulisan, itu sejatinya hanya menggugurkan ‘kewajiban’ demi kenaikan pangkat semata. Menulis belum menjadi kebiasaan dalam kegiatan pembelajaran. Jika pangkat telah naik, maka menulis akan mandek sampai pada kenaikan pangkat berikutnya. Begitu seterusnya.

Sayangnya, apa yang disampaikan MID itu tidak disertai dengan data statistik yang memadai. Terkait hal itulah, saya tiba-tiba teringat data lama tentang kondisi pengunjung perpustakaan di sebuah kota kecil di Jawa Timur. Tujuh tahun silam, tepatnya september 2008 di Mojokerto, dari total pengunjung perpustakaan sejumlah 14.610 orang, jumlah guru yang tercatat mengunjungi perpustakaan hanya 60 guru laki-laki dan 170 guru perempuan. Peringkat tertinggi didominasi oleh kalangan pelajar (6.200 orang) dan mahasiswa (1.510 orang), serta masyarakat umum (5.830 orang). (Radar Mojokerto, 12/10/2008)

Pertanyaannya, ada apa dengan guru? Mengapa kehadirannya di perpustakaan begitu minim? Pertanyaan tersebut penting dijawab karena guru adalah sosok yang diharapkan mampu meningkatkan minat baca di kalangan anak didik. Bagaimana mungkin bisa meningkatkan ghirah membaca jika pak guru sendiri tidak memiliki minat baca?

Mungkin data tersebut tak bisa dijadikan barometer, karena bisa saja pak guru memiliki perpustakaan pribadi yang jauh lebih representatif dibanding perpustakaan umum yang kadang tak sesuai dengan yang diharapkan. Tapi bukankah ada kemungkinan, bahwa ketika perpustakaan bukan menjadi tempat utama erat kaitannya dengan minat baca yang memang rendah. Dus, jangan harapkan pak guru bisa dan mau menulis, jika kegiatan membaca belum menjadi kegiatan utama dalam nafas sehari-harinya.

Dari sini dapat dipahami, ketika Permen PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 yang mengatur Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya mulai diterapkan, banyak guru kelabakan dan kebakaran jenggot. Bahkan PGRI selaku organisasi yang mewadahi guru berjuang keras agar permen tersebut direvisi. Bagaimana tidak. Sejak permen tersebut diterapkan tahun 2013, tidak sedikit guru yang tertahan di pangkat tertentu karena tak bisa mengumpulkan kredit point dari unsur publikasi ilmiah dan karya inovatif sebagaimana yang dipersyaratkan.

Tengok misalnya kasus yang terjadi di Tasikmalaya baru-baru ini. Dari 9000 guru yang mengusulkan kenaikan pangkat, hanya 271 yang dinyatakan lolos, sementara 8.729 sisanya gagal disebabkan materi yang digunakan untuk penulisan karya tulis lebih banyak copy paste. Padahal plagiasi adalah kejahatan intelektual yang semestinya tidak pantas dilakukan, apalagi oleh seorang guru. Sungguh memprihatinkan bukan?

Maka tak ada jalan lain, sudah saatnya pak guru berbenah. Sudah waktunya pak guru melirik dunia tulis agar desah keilmuan yang dimilikinya melampaui ruang dan waktu. Bukan hanya sekedar urusan naik pangkat, tapi ada kenikmatan tersendiri yang bisa dirasakan ketika seseorang berasyik-masyuk dengan rerimbunan jagad kata, dan tentu saja pak guru bisa mewariskan ilmu pada generasi sesudahnya.

Ada banyak hal yang bisa dilakukan, misalnya dengan bergabung di komunitas tertentu yang concern terhadap kepenulisan, baik offline maupun online. Disamping PGRI, juga ada Asosiasi Guru Penulis Indonesia (AGUPENA). AGUPENA adalah asosiasi yang didirikan oleh para pemenang lomba penulisan naskah buku bahan bacaan yang diselenggarakan pusat perbukuan itu memiliki semangat membangun peradaban dan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui kegiatan penulisan karya tulis.
Maka dari itulah, tak usah ditunda-tunda. Menulislah sekarang juga, wahai Pak dan Bu Guru, agar namamu abadi sepanjang zaman.(*)

*) Em. Syuhada’, Guru SDN Talunrejo 3, Sekretaris Umum PGRI Cabang Bluluk Lamongan
Sumber : Rubrik dibalik buku Jawa Pos, 6/12/2015

Kamis, 03 Desember 2015

Untuk mendapatkan Bantuan Dana Penelitian Tindakan Kelas (PTK), ketentuannya sebagai berikut:
  1. Peserta dari kegiatan ini adalah semua guru SD, SMP, dan SMA/SMK negeri dan swasta dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Diutamakan pada guru yang BELUM mencapai pangkat/golongan IVB yang disertai surat dari Kepala Sekolah dan belum menerima program bantuan pelaksanaan PTK dari Puslitjakdikbud.  
  3. Karya PTK belum pernah diikutsertakan dalam lomba sejenis baik secara nasional maupun internasional. 
  4. Peserta yang pernah mendapatkan bantuan pendanaan dari Puslitjakdikbud dapat mengikuti kembali program ini dengan persyaratan topik usulan yang diajukan berbeda dari tahun sebelumnya. 
  5. Jika status guru dalam pelaksanaan penelitian sebelumnya adalah guru sekolah yang menjadi objek penelitian dan kemudian dipromosikan/dimutasikan ke sekolah lain ataupun menjadi status lain selain guru (misalnya: pindah sekolah atau menjadi kepala sekolah), maka untuk selanjutnya dalam pertanggungjawaban baik penyelesaian hasil penelitian, seminar dan administrasi akhir, adalah tetap guru yang bersangkutan yang telah menerima pendanaan program bantuan penulisan PTK dari Puslitjakdikbud.
  6. Peserta yang tidak berhasil memenuhi luaran (output) yang dijanjikan pada proposal akan dikenai sanksi, yaitu harus mengembalikan seluruh biaya yang telah diterima, dan yang bersangkutan tidak akan diikutsertakan lagi dalam kegiatan Puslitjakdikbud. 
  7. Jika peserta yang telah diterima usulan penelitiannya oleh Puslitjakdikbud, dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya (bimbingan teknis dan seminar regional) dengan alasan diluar kemampuan yang bersangkutan (force majeur) maka peserta yang bersangkutan diminta hadir di kantor Puslitjakdikbud pada waktu tertentu atas biaya transportasi sendiri untuk mempresentasikan hasil PTKnya. 
  8. Pelaksanaan PTK akan dikoordinasikan oleh Puslitjakdikbud, Balitbang, Kemendikbud.
PGRI Bluluk --- Sejak tahun 2015, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan (Puslitjakdikbud), Badan Penelitian dan Pengembangan, memberikan bantuan dana Penelitian Tindakan Kelas (PTK) kepada semua guru SD, SMP, dan SMA/SMK negeri dan swasta dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada tahun 2016 ini Puslitjak kembali mengadakan Program Bantuan PTK di tingkat satuan pendidikan yang dilakukan oleh Guru. Hasil evaluasi tahun 2015 menyimpulkan bahwa program bantuan PTK di Tingkat Satuan Pendidikan yang dilakukan Puslitjak sangat memotivasi guru dan sekaligus membuktikan bahwa guru-guru mampu menghasilkan sebuah karya yang diwujudkan dalam PTK.
“Guru mulia karena karyanya, Hanya dari guru yang terus belajar dan berkarya akan muncul generasi pembelajar sepanjang hayat yang terus menerus berkontribusi pada masyarakat dan lingkungan" (Anis Baswedan)

Untuk mendapatkan Bantuan Dana Penelitian Tindakan Kelas (PTK), baca Ketentuan Mendapatkan Dana

Besarnya pendanaan yang diberikan kepada guru ditetapkan sebesar Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah) kepada setiap peserta yang dinyatakan diterima. Jumlah tersebut BUKAN termasuk biaya perjalanan dalam rangka bimbingan teknis dan seminar.

Pencairan dana bantuan akan diberikan secara bertahap. Tahap pertama sebesar 60% dari jumlah keseluruhan setelah pelaksanaan bimbingan teknis. Pencairan tahap kedua yang merupakan sisanya sebesar 40% diberikan setelah penyerahan laporan akhir.
Setiap guru yang akan ikut dalam kegiatan ini diharapkan mengirim proposal PTK dengan jumlah antara 15 s.d. 20 halaman, spasi 1,5 serta jenis huruf dalam pengetikan Times New Roman dengan menggunakan kertas ukuran A4 (297 x 210 mm) dengan margin kiri 3 cm, kanan 2,5 cm, atas 2,5 cm dan bawah 3 cm.
Guru mengajukan usulan proposal PTK kepada Puslitjakdikbud dalam bentuk hardcopy atau softcopy dan dikirimkan via email maupun via pos. Pengiriman proposal dilakukan melalui alamat email: ptkguru2016@gmail.com
dengan batas waktu paling lambat tanggal 31 Januari 2016
Untuk konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut, dapat menghubungi Tim Pengelola Program PTK satuan pendidikan melalui email : ptkguru2016@gmail.com

Puslitjakdikbud Balitbang Kemendikbud
Gedung E, Lantai 19, Jalan Jenderal Sudirman-Senayan, Jakarta 10270
Tel. : (021) 579-00404,573-6365, 571-3827; Faks: (021) 579-00404,574-1664

Keterangan lengkap silahkan download PANDUAN-PTK 2016

Jumat, 27 November 2015

Oleh: Idris Apandi*)

SANGAT menarik dan inspiratif acara Mata Najwa yang disiarkan di Metro TV tanggal 26 Nopember 2015.  Acara yang bertajuk “Belajar dari Ki Hajar Dewantara”  tersebut menghadirkan sejumlah tokoh sebagai narasumber antara lain pakar pendidikan Ki Supriyoko, Litasari dan Ganawati, dua cucu Ki Hajar Dewantara yang pernah merasakan dididik langsung oleh Bapak Pendidikan Indonesia tersebut, Mendikbud Anies Baswedan, penulis dan aktivis pendidikan Bukik Setiawan, dan sejumlah guru berprestasi seperti Badriah, Guru Bahasa Inggris di SMAN 2 Cianjur Jawa Barat, Tomi Zapino, guru IPA di SMAN 2 Seruay Aceh, dan Istiqomah Al Maki, Guru Bahasa Indonesia dari SMAN 1 Batu Jawa Timur, serta sejumlah narasumber lainnya.

Pada acara tersebut, dengan gaya khasnya, Najwa Shihab, sang pembawa acara menyampaikan berbagai pertanyaan yang kritis kepada tiap-tiap narasumber. Dari uraian dialog pada acara tersebut, Saya melihat ada empat catatan yang bisa diambil. Pertama, Mendikbud Anies Baswedan mengatakan bahwa secara filosofis dan operasional pendidikan Indonesia harus mengacu kepada ajaran dan pikiran Bapak Pendidikan Nasional Ki Hajar Dewantara yang menekankan bahwa sekolah harus menjadi sebuah taman belajar bagi setiap peserta didik.

Sekolah sebagai sebuah taman belajar akan mewujudkan sebuah pembelajaran yang menyenangkan sekaligus menantang pada setiap anak didik. Anak didik tidak sabar ketika menunggu waktu belajar, nyaman dan betah selama mengikuti kegiatan belajar, dan merasa berat hati jika waktu belajar berakhir. Litasari dan Ganawati, dua cucu Ki Hajar Dewantara mengaku bahwa mereka sangat senang diajar oleh kakeknya tersebut karena mengajari mereka matematika sambil bermain di taman sekolah sehingga pembelajaran tidak membosankan.
Kedua, pendidikan harus melibatkan tiga institusi yang dikenal sebagai “Tri Pusat Pendidikan”, yaitu, keluarga, sekolah dan masyarakat. Ketiga institusi pendidikan tersebut harus bersinergi, seiring sejalan dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Dalam konteks pendidikan, mengutip ucapan Ki Hajar Dewantara, sang host Najwa Shihab mengatakan bahwa “tiap-tiap orang menjadi guru dan tiap rumah menjadi perguruan.” Selanjutnya Ki Supriyoko menambahkan bahwa Ki Hajar Dewantara mengajarkan bahwa “keluarga adalah sekolah yang pertama dan ibu adalah guru adalah pendidik yang utama.”

Ki Hajar Dewantara adalah pemikir pendidikan modern. Bukik Setiawan mengatakan bahwa pemikiran Ki Hajar Dewantara sangat update pada zamannya bahkan melampaui zamannya. Pemikir pendidikan barat seperti Montessory pada tahun 1940-an pernah berkunjung ke Perguruan Taman Siswa untuk belajar kepada Ki Hajar Dewantara. Gagasan dan pemikiran Ki Hajar Dewantara justru banyak digunakan di negara eropa seperti Finlandia yang saat ini dikenal sebagai negara dengan sistem pendidikan paling baik di dunia.

Bukik Setiawan menyampaikan bahwa anak jangan diposisikan sebagai kertas kosong, tetapi sebagai seorang manusia yang aktif mencari pengetahuan dan belajar secara mandiri, filsafat pendidikan yang mendasarinya adalah konstruktivisme. Ki Hajar Dewantara berpendapat bahwa ganjaran dan hukuman (reward and punishment) tidak tepat digunakan untuk mengajarkan tanggung jawab dan menegakkan disiplin kepada anak didik. Ki Hajar mengatakan bahwa “ganjaran dan hukuman jangan diberikan agar anak tidak berperilaku karena sekedar mendapatkan hadiah atau menghindari hukuman.” Selanjutnya Ki Hajar berpendapat bahwa “yang menghancurkan budi pekerti adalah paksaan dan hukuman.” Dengan kata lain, setiap anak didik harus didik secara humanis, mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan karena pada dasarnya pendidikan adalah sebuah proses untuk “memanusiakan manusia.”

Ketiga, untuk meningkatkan mutu pendidikan Indonesia, diperlukan guru yang kreatif dan inovatif, guru yang mau menjadi pembelajar sepanjang hayat, guru yang mau melakukan refleksi diri terhadap kegiatan pembelajaran yang telah dilakukannya, dan guru yang mau meningkatkan profesionalismenya secara berkelanjutan. Guru-guru yang kreatif dan inovatif adalah guru yang tidak kehabisan ide untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, mengatasi permasalahan yang dihadapi dalam pembelajaran, berani tampil beda, mau berpikir terbuka, mau menerima perubahan, berpikir out of the box, berani keluar dari pakem-pakem administrasi dan prosedur pembelajaran yang kadang mengekang, dan mau mencari serta mencoba pendekatan, model, metode, strategi, dan teknik pembejajaran yang baru dalam rangka membantu siswa mencapai tujuan pembelajaran.

Sosok-sosok seperti Badriah, Tomi Zapino, dan Istiqomah Al Maky adalah tiga dari sekian banyak guru yang kreatif dan inovatif. Kreativitas dan inovasi yang mereka lakukan dalam pembelajaran mengantarkan mereka menjadi guru berprestasi dan berkesempatan untuk tampil pada acara Mata Najwa untuk sharing pengalaman terbaiknya (best practice) dalam melaksanakan proses pembelajaran sehingga mampu meningkatkan minat, motivasi, kepercayaan diri, dan prestasi belajar anak-anak didiknya.

Badriah, Juara I Guru Berprestasi Jawa Barat, yang sehari-hari mengajar bahasa Inggris di SMAN 2 Cianjur menggunakan metode dialog jurnal. Metode tersebut digunakan dengan tujuan untuk meningkatkan keberanian, kepercayaan diri, dan kemampuan siswa dalam menulis menggunakan bahasa Inggris, karena banyak siswanya yang tidak berani menulis menggunakan bahasa Inggris dengan alasan bingung atau takut salah.

Di setiap akhir pelajaran, bu Badriah memberikan kesempatan selama sepuluh menit kepada setiap siswanya untuk menuliskan pengalaman atau unek-uneknya dalam sebuah jurnal menggunakan bahasa Inggris. Bu Badriah menekankan kepada siswa untuk menulis dengan menggunakan bahasa Inggris ala Cianjur, tanpa memperhatikan grammar. Yang penting siswa memiliki kemauan untuk menulis, dan yang penting dapat dipahami maksudnya.

Untuk mendorong para siswa untuk mau menulis, bu Badriah membolehkan siswa untuk menggakan 10 kata kata selain selain bahasa Inggris, seperti bahasa Indonesia atau bahasa Sunda. Dan seiring dengan perkembangan zaman, maka tulisan-tulisan yang pada awalnya ditulisan pada jurnal, maka tulisan tersebut ditulis pada ditulis melalui media sosial seperti WA, BBM, atau FB messenger karena dinilai lebih praktis. Penggunaan metode tersebut terbukti mampu meningkatkan keberanian, kepercayaan diri, dan kemampuan siswa menulis bahasa Inggris secara bertahap selama delapan bulan.

Tomi Zapino, guru berprestasi dari Seruay Aceh menggunakan metode simulasi “dot to dot” untuk meningkatkan minat dan kemampuan siswa pada pelajaran IPA. Metode tersebut juga merupakan sebuah inovasi dalam pelaksanaan tes hasil belajar dimana selama ini siswa terlihat bosan dalam mengerjakan soal-soal yang dengan model yang konvensional dimana Tomi menyusun soal dalam bentuk titik-titik (dot) yang menghubungkan antara soal yang satu dengan soal lainnya hingga membentuk sebuah pola. Dengan demikian, para siswa dapat mengerjakan soal-soal test dengan lebih menyenangkan sekaligus menantang.

Istiqomah Al Maky, guru berprestasi asal SMAN 1 Batu Jawa Timur dikenal sebagai guru yang “anti” mengajar dengan menggunakan buku paket dari pemerintah karena setelah dianalisis strukturnya isinya dinilai kurang relevan dengan minat dan kebutuhan siswa. Beliau lebih memilih untuk menyusun bahan sendiri dan melakukan strategi agar para siswanya bisa dengan mudah menganalisis isi cerpen, antara lain mengajak siswa ke perpustakaan dan memberikan kesempatan kepada mereka untuk memilih cerpen yang disenanginya lalu menganalisisnya.

Istiqomah mengaku lebih banyak mengajarkan materi pelajaran secara praktek daripada secara teoritik, mendorong setiap siswa untuk aktif berdiskusi sehingga prestasi siswa-siswanya lebih baik. Beliau tidak suka melakukan ulangan berupa test soal dengan format pilihan ganda karena menurutnya, hidup itu tidak ada pilihan a, b, c, d, e, serta meminimalisasi penggunaan kertas ketika ulangan. Dia bisa mengoreksi ulangan siswa dimana saja dan kapan saja.

Di akhir sesi dialog, Istiqomah membacakan sebuah puisi yang ditulis oleh salah seorang siswanya yang membuat seluruh orang yang hadir di studio tertegun mendengarkan bait demi bait puisi yang dibacanya dengan sangat penuh penghayatan dan mata yang berkaca-kaca menahan tangis. Hadirin pun bertepuk tangan ketika Bu Istiqomah selesai membaca puisi.

Berkaca kepada cara ketiga guru tersebut diatas, Mendikbud Anies Baswedan mengatakan bahwa mereka masing-masing memiliki cara tersendiri dan yang paling penting adalah mereka mengajar dengan sepenuh hati. Jika guru mengajar dengan sepenuh hati, maka siswa pun akan belajar dengan sepenuh hati.

Keempat, Mendikbud Anies Baswedan mengajak kepada seluruh guru di Indonesia untuk menjadi guru yang sepenuh hati, guru yang mengispirasi, dan guru yang memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada setiap anak didik untuk berkreasi. Guru-guru pun harus terus belajar dan belajar kapan pun, dimanapun, dan dari manapun dalam rangka memberikan layanan pendidikan terbaik kepada anak-didiknya. Maju terus guru Indonesia untuk pendidikan Indonesia yang main baik.

Penulis, Widyaiswara Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Barat.

Pengunjung Blog

DAFTAR ISI

Arsip Blog

Flag Counter

Flag Counter

Pengikut

Breaking News

Artikel Populer Minggu Ini

Lomba

More on this category »

Esai

More on this category »

Resensi Buku

More on this category »